
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam melindungi anak di ruang digital. Kolaborasi ini melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Upaya tersebut disosialisasikan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Tunas. Bertema “Gerakan Edukasi Perlindungan Anak di Era Digital” yang digelar di Medan, Selasa (10/3), dan diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan pelajar, guru, serta komunitas pendidikan.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Anak-anak saat ini tumbuh bersama teknologi," katanya.
Menurutnya, kehadiran PP Tunas menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Regulasi ini juga mendorong platform digital meningkatkan tanggung jawab dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
Data BPS 2024 menunjukkan sekitar 46 persen anak usia dini telah mengakses internet, sementara data APJII mencatat sekitar 22 persen pengguna pernah mengalami penipuan di ruang digital. Kondisi ini menunjukkan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan PP Tunas, potensi risiko di ruang digital, serta peran guru dan orang tua dalam membangun budaya digital yang sehat bagi anak. Sementara sosiolog Camelia Nasution, sepakat bahwa pendampingan anak oleh keluarga dan lingkungan sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi.
"Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak Indonesia," ucapnya.