Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 15 Apr 2026 - 11:41:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Waka Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS di Kasus FH UI: Jangan Normalisasi Kekerasan Seksual!

tscom_news_photo_1776228093.jpeg
Esti Wijayanti (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pihak Universitas Indonesia (UI) memberi sanksi tegas terhadap belasan siswa pelaku chat yang mengarah kepada pelecehan seksual dalam sebuah grup chat. Ia juga mendorong penyelesaian kasus dilakukan dengan menggunakan UU TPKS.

“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” kata MY Esti Wijayanti, Rabu (15/4/2026).

Seperti diketahui, publik tengah diramaikan dengan beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FH UI. Para pelaku menggunakan grup chat untuk saling mengirim pesan pelecehan baik merujuk kepada teman mahasiswi maupun dosen.

Para pelaku yang berjumlah 16 orang telah dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI pada Senin (13/4) malam. Forum ini digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.

Sementara itu, Universitas Indonesia menegaskan akan memberikan sanksi terhadap para mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu. Sanksi yang berlaku mulai dari sanksi akademik seperti diberhentikannya pelaku sebagai mahasiswa/drop out (DO).

Terkait hal ini, Esti mendorong agar pemberian sanksi tak berhenti hanya sampai di ranah internal kampus saja mengingat korban dari perbuatan pelaku sudah banyak.

“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ucapnya.

Esti menilai, kasus pelecehan yang terjadi di FH UI perlu ditangani dengan produk hukum yang telah dimiliki Indonesia dalam menangani kasus kekerasan seksual. Yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tutur Esti.

Dalam UU TPKS, jenis kekerasan seksual dikategorikan dengan beberapa jenis tindakan. Salah satunya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4-6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200-300 juta.

Oleh karenanya, Esti mendorong agar korban melaporkan kasus ini ke ranah pidana.

“Dengan pembelakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkapnya.

“Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual,” sambung Esti.

Esti menegaskan, kampus-kampus yang ada di Indonesia harus menjadi ruang aman yang bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan digital yang memiliki dampak serius kepada korban.

“Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman,” jelasnya.

“Bahkan hingga dapat membuat trauma berkepanjangan yang mempengaruhi kehidupan korban,” imbuh Esti.

Menurut pimpinan Komisi Pendidikan DPR ini, percakapan yang mengarah pada objektifikasi dan kekerasan verbal bukan sekadar pelanggaran etika saja. Tak hanya menimbulkan trauma, Esti menyebut insiden seperti itu dapat menyebabkan rasa tidak aman, serta tekanan psikologis yang berkepanjangan, terutama bagi perempuan.

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang sehat dan aman secara mental,” tegas Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarat (DIY) tersebut.

Untuk itu, Esti mendorong pihak UI menangani kasus pelecehan ini dengan memperhatikan kebutuhan korban serta tidak meremehkan bentuk pelecehan verbal.

“Setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan berperspektif korban,” terang Esti.

“Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Esti mengapresiasi UI yang segera melakukan proses investigasi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Ia mengingatkan agar UI mengedepankan prinsip kerahasiaan bagi para korban.

“Dan penanganan kasus harus berjalan secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban yang mengalami trauma dapat segera pulih,” papar Esti.

Di sisi lain, Esti juga menekankan pentingnya muatan materi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di Perguruan Tinggi. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mewajibkan Perguruan Tinggi melakukan langkah-langkah preventif terhadap pencegahan seksual di lingkungan kampus.

“Yang paling terpenting dalam hal ini adalah bukan bagaimana kampus bertindak usai adanya kejadian, tapi justru harus dimulai dari pencegahan,” sebut Esti.

“Maka penting bagi pihak kampus untuk memperbanyak memberikan muatan materi, termasuk seminar dan pelatihan, mengenai pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh sivitas akademik,” sambungnya.

Esti pun menyebut diperlukan penguatan regulasi terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Apalagi kasus kekerasan seksual banyak bermunculan di lingkungan pendidikan, dan seringkali kasusnya tidak terselesaikan dengan prinsip keadilan.

“Penguatan regulasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akan kita bahas dalam RUU Sisdiknas yang sedang digodok di Komisi X DPR,” kata Esti.

“Dan untuk di perguruan tinggi, Satgas PPPKS di semua kampus memang harus aktif memberi sosialisasi tentang TPKS agar tindak pencegahan bisa dilakukan dan untuk meminimalisir bentuk-bentuk kekerasan seksual,” tambahnya.

Menurut Esti, lingkungan pendidikan seharusnya tidak boleh menormalisasi kekerasan seksual sekecil apapun itu, bahkan yang hanya dianggap sebagai candaan.

Usai ramai kasus FH UI, saat ini mulai banyak terungkap insiden dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Terbaru sebuah video viral yang memperlihatkan lagu bernada pelecehan seksual yang disebut dibuat oleh salah satu himpunan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” tutup Esti.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement