
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti aksi ribuan buruh yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Menurutnya, aksi buruh yang menuntut sejumlah hal ini menjadi peringatan terhadap isu ketenagakerjaan.
Nurhadi mengatakan, aksi ribuan buruh di depan Gedung DPR RI hari ini menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan Indonesia bukan lagi isu biasa, melainkan telah masuk pada fase krisis struktural yang nyata.
“Demonstrasi yang dilakukan buruh bukan hanya sekadar aksi, tapi ini adalah alarm keras krisis ketenagakerjaan,” kata Nurhadi, Kamis (16/4/2026).
Seperti diketahui, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, hari ini untuk menyampaikan aspirasi. Aksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Buruh menuntut penghapusan praktik upah murah dan sistem outsourcing, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan, hingga mendesak Pemerintah untuk menghentikan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipicu kondisi global.
Terkait hal ini, Nurhadi menilai gelombang aksi buruh tidak bisa dilepaskan dari kondisi objektif ketenagakerjaan nasional yang masih penuh ketimpangan.
“Data negara sendiri menunjukkan masalahnya nyata. Per Agustus 2025, jumlah pengangguran masih sekitar 7,46 juta orang, dan ini bukan angka kecil. Ini adalah potret bahwa sistem kita belum mampu menyerap tenaga kerja secara optimal,” urai Nurhadi.
Nurhadi mengatakan bahwa persoalan tidak berhenti pada jumlah pengangguran, tetapi juga kualitas pekerjaan yang tersedia.
“BPS mencatat rata-rata upah buruh kita masih di kisaran Rp 3,3 juta per bulan, sementara banyak pekerjaan baru justru tumbuh di sektor informal, paruh waktu, dan minim jaminan sosial. Ini bukan pekerjaan layak, ini pekerjaan bertahan hidup,” paparnya.
Lebih lanjut, Nurhadi menyebut fenomena mismatch tenaga kerja semakin memperparah kondisi tersebut. Sebab sekitar 35 persen pekerja muda bekerja tidak sesuai dengan tingkat pendidikannya.
“Artinya, ada kegagalan sistemik dalam perencanaan tenaga kerja nasional,” tegas Nurhadi.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini pun menyinggung meningkatnya tren PHK dalam beberapa waktu terakhir. Nurhadi merujuk data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat lebih dari 26 ribu kasus PHK hingga pertengahan 2025.
“Dan ini baru angka yang tercatat. Realitas di lapangan bisa lebih besar,” ucap Anggota Fraksi NasDem tersebut.
Menurut Nurhadi, kondisi semakin diperparah oleh struktur pasar kerja yang semakin fleksibel tetapi tidak diiringi perlindungan. Laporan Outlook Ketenagakerjaan menunjukkan banyak pekerjaan baru justru berada di sektor berproduktivitas rendah, informal, dan tanpa perlindungan memadai.
“Ini menjelaskan kenapa buruh hari ini turun ke jalan,” sebut Nurhadi.
Untuk itu, Nurhadi mengingatkan agar Negara tidak boleh hanya ramah terhadap investor tetapi abai pada kesejahteraan buruh.
Nurhadi menegaskan bahwa tuntutan buruh soal penghapusan outsourcing dan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru adalah tuntutan yang rasional dan berbasis realitas.
“Kita tidak bisa terus membiarkan fleksibilitas dijadikan alasan untuk melemahkan perlindungan tenaga kerja. Kalau outsourcing dibiarkan tanpa batas, maka yang lahir adalah ketidakpastian kerja massal,” jelasnya.
Nurhadi mengkritik arah kebijakan yang dinilai terlalu berorientasi pada investasi, tetapi mengabaikan kualitas tenaga kerja.
“Jangan sampai negara hanya fokus membuka lapangan kerja secara angka, tapi mengabaikan kualitasnya. Lapangan kerja tanpa kepastian, tanpa perlindungan, dan dengan upah rendah bukan solusi itu masalah baru,” papar Nurhadi.
Menurut Nurhadi, Panitia Kerja (Panja) Ketenagakerjaan DPR juga perlu merespons kondisi ini. Ia menegaskan, Panja Ketenagakerjaan harus menjadi alat perubahan dan bukan hanya sebagai formalitas.
“Panja ini harus bekerja serius, berbasis data, dan mendengar langsung suara buruh. Kita tidak boleh lagi membuat regulasi yang jauh dari realitas lapangan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Nurhadi juga menekankan bahwa momentum pembentukan UU Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi harus dimanfaatkan secara maksimal.
“Ini kesempatan memperbaiki arah. Kalau kita gagal lagi, maka aksi seperti hari ini akan terus berulang, bahkan bisa lebih besar,” sebut Nurhadi.
Nurhadi menegaskan aksi buruh hari ini harus dilihat sebagai peringatan serius bagi negara.
“Ketika jutaan orang masih menganggur, jutaan lainnya bekerja tanpa kepastian, dan buruh merasa tidak dilindungi maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah ketenagakerjaan, tapi krisis keadilan sosial,” tutupnya.