Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:07:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Satgas PKH Buka Suara Pertemuan Letjen TNI Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

tscom_news_photo_1776470866.jpg
Pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Letjen TNI Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ternate. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak menjelaskan pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Letjen TNI Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ternate.

Menurut dia, pertemuan antara Richard Tampubolon dengan Sherly merupakan bagian dari agenda rutin dan resmi Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya yakni melakukan verifikasi dan monitoring seluruh kawasan hutan di Indonesia.

Kata dia, kegiatan tersebut telah dilakukan di berbagai daerah mulai dari Sumatera Utara, Riau, Sumatera bagian selatan hingga Kalimantan Tengah, dan kini mencakup wilayah Maluku serta Maluku Utara.

“Jadi memang itu kunjungan rutin dan resmi dari satgas untuk memantau dan monitoring capaian kinerja satgas di daerah,” kata Barita kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan kunjungan Richard Tampubolon juga menjadi bahan evaluasi untuk mengecek capaian kinerja sekaligus mengidentifikasi persoalan di lapangan agar dapat dicarikan solusi serta diberikan arahan oleh badan pengarah.

“Jadi sifatnya rutin dan memang harus dilakukan sebagai bahan evaluasi untuk mengecek sejauh mana pencapaian kinerjanya, sekaligus mengidentifikasi kalau ada masalah-masalah untuk dibicarakan jalan keluarnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Barita menepis anggapan adanya konflik kepentingan terkait pertemuan antara Richard Tampubolon dengan Sherly. Menurut dia, kehadiran Gubernur Sherly dalam kegiatan tersebut merupakan hal wajar sebagai kepala daerah. Sementara, pelaksanaan tugas Satgas PKH tetap dilakukan secara profesional dan terdokumentasi

“Tidak ada (konflik kepentingan). Karena Pak Letjen Richard Tampubolon kapasitas sebagai Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH. Seluruh pembahasan terkait tugas Satgas dilakukan di posko resmi yaitu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Bahwa kemudian gubernur datang, tentu saja sebagai kepala daerah,” tegas dia.

Kata Barita, Satgas PKH melakukan verifikasi terhadap semua korporasi dan kawasan hutan bukan hanya terhadap PT Karya Wijaya yang diduga dimiliki sahamnya oleh Sherly. Untuk itu, ia meminta publik tidak langsung menjustifikasi pertemuan Richard Tampubolon dengan Sherly menimbulkan konflik kepentingan.

“Jangan kita men-judge bahwa ada masalah. Kita selalu bertindak secara cermat, akurat dan profesional sesuai dengan pedoman kerja, khususnya yang diatur oleh Perpres Nomor 5 tahun 2025,” jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, Satgas PKH juga tidak pernah mempublikasikan perusahaan yang bermasalah sebelum proses verifikasi, identifikasi, dan validasi selesai dilakukan secara menyeluruh. Begitu pula dengan tagihan administratif yang tidak pernah diumumkan sebelum ada kepastian hasil.

“Sampai sekarang kita belum menemukan ada pelanggaran yang harus dilakukan tagihan denda administratif dan penguasaan kembali. Kita tentu berproses semua secara akurat, cermat terhadap pendataan, verifikasi dan validasi kawasan hutan. Itu sebagai pegangan,” katanya lagi.

Ia menekankan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan memeriksa dokumen legal serta kondisi di lapangan, termasuk pengecekan titik koordinat dan kesesuaian aktivitas dengan izin yang dimiliki. Jika perusahaan terbukti beroperasi sesuai aturan, maka negara wajib memberikan perlindungan untuk menjaga iklim investasi.

“Kalau perusahaan patuh tentu harus kita jaga. Tapi kalau melanggar, siapa pun di belakangnya pasti ditindak sesuai aturan yang ada. Kalau benar, tidak usah khawatir semua dilindungi karena negara harus melindungi. Tapi kalau ada hasil verifikasi yang melanggar, pasti kita tindak sesuai aturan yang ada,” tuturnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan Satgas PKH melakukan penertiban terhadap kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini tercermin dari sejumlah gugatan terhadap Satgas PKH yang hingga kini ditolak oleh pengadilan.

“Artinya, kita bertindak tidak hanya sekadar menertibkan tetapi harus betul-betul dilakukan dengan benar, akurat, scientific, didukung dokumen dan data yang ada. Kalau perusahaan itu sudah beroperasi lama, artinya lama dan legal, tentu kita harus menjaga iklim investasi bisnis yang baik. Tetapi kalau dia melanggar, itu yang kita tegakkan pasti ditindak,” pungkasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement