
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Indonesian Fisherman Association (INFISA) memberikan apresiasi atas gerak cepat Kementerian Luar Negeri RI yang berhasil mengevakuasi 45 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran ke Baku, Azerbaijan. Namun, INFISA memberikan catatan kritis karena hingga saat ini, masih terdapat 13 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang tertahan di Baku tanpa kepastian jadwal pemulangan
Ketua Umum INFISA menegaskan bahwa misi perlindungan WNI belum bisa dikatakan berhasil sepenuhnya selama masih ada warga negara yang tertinggal di wilayah transit. Situasi tertahannya para pelaut ini menempatkan mereka pada ketidakpastian hukum, sosial, dan ekonomi yang berlarut-larut.
"Evakuasi dari wilayah konflik hanyalah langkah awal. Tanggung jawab negara tidak boleh berhenti di tengah jalan. Perlindungan warga negara harus tuntas, bukan sebagian," tulis pernyataan resmi INFISA, Jumat (17/04/2026).
INFISA mengingatkan bahwa keberhasilan memulangkan sebagian kelompok tidak boleh melunakkan komitmen negara untuk menjemput sisa warga negara yang masih menunggu bantuan.
"Tidak boleh ada satu pun WNI yang tertinggal. Kami menuntut komitmen penuh dari pemerintah untuk menuntaskan proses ini hingga seluruhnya tiba di tanah air dengan selamat. Pulangkan 13 ABK Indonesia sekarang juga," ujarnya.
INFISA menuntut pemerintah, khususnya melalui otoritas terkait, untuk tidak lagi menunda-nunda dan segera menetapkan jadwal keberangkatan repatriasi yang konkret bagi 13 ABK yang hingga kini masih terkatung-katung di Baku tanpa kejelasan kapan bisa menginjakkan kaki di Tanah Air.
Mendesak agar sisa ABK yang tertahan ini ditempatkan dalam daftar prioritas tertinggi pada agenda penanganan darurat WNI di luar negeri, mengingat situasi di wilayah transit yang bisa berubah sewaktu-waktu dan membutuhkan respons cepat dari negara.
Menegaskan bahwa negara wajib mengambil alih tanggung jawab sepenuhnya dengan menjamin seluruh proses serta biaya pemulangan, sekaligus menginstruksikan penghapusan segala bentuk hambatan administratif maupun birokrasi berbelit yang justru menyulitkan posisi pelaut dalam kondisi darurat ini.
Menuntut keterbukaan informasi dari pemerintah kepada pihak keluarga dan masyarakat luas mengenai perkembangan terkini serta kendala di lapangan, guna memastikan bahwa proses perlindungan terhadap sisa WNI yang tertinggal berjalan secara akuntabel dan terpantau dengan jelas.