Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 17 Jun 2026 - 18:26:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Duga Ada Gembong Besar di 4 Kasus Penyelundupan Narkoba di Jakarta, Legislator: Ada Apa Dengan Lapas?

tscom_news_photo_1781695580.jpg
Andreas Hugo Pareira (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Pareira menduga ada aktor besar di balik 4 kasus upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanann (Rutan) di Jakarta. Ia juga menyoroti keseriusan pengawasan di Lapas dan Rutan.

“Kalau dari dalam Lapas dan Rutan saja bisa mengendalikan sindikat narkoba, artinya ini adalah gembong besar,” kata Andreas Pareira, Rabu (17/6/2026).

Seperti diketahui, 4 upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Narkotika Jakarta dan Rutan Salemba Jakarta Pusat berhasil digagalkan petugas. Empat kasus penyelundupan ini terjadi dalam sehari yakni pada Senin (15/6).

Adapun 2 kasus diungkap petugas Lapas Narkotika Jakarta melalui pemeriksaan ketat di Pintu Pengamanan Utama (P2U) di mana paket-paket berisi narkotika hendak diselundupkan oleh pelaku yang menyamar sebagai pengunjung dengan modus disembunyikan di bagian organ intim untuk mengelabui petugas.

Pada hari yang sama, petugas Rutan Salemba juga menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dengan modus berbeda. Modus pertama melibatkan pengunjung wanita yang menyelundupkan hendak cairan Etomidate dengan menyamarkannya ke dalam botol obat batuk.

Kemudian modus kedua adalah narkotika jenis sabu yang akan diselundupkan dengan cara disembunyikan secara rapi di dalam kunciran rambut seorang pengunjung wanita. Terkait hal ini, Andreas mengapresiasi petugas Lapas dan Rutan yang berhasil menggagalkan 4 upaya penyelundupan narkoba.

Meski begitu Andreas mempertanyakan kemungkinan adanya celah pengawasan sehingga masih banyak pelaku yang berupaya meyelundupkan narkoba ke Lapas dan Rutan, yang biasanya untuk dipasarkan di balik jeruji.

“Ada apa ini dengan Lapas dan Rutan? Perdagangan narkoba di Lapas itu peristiwa yang selalu berulang, artinya tidak adanya keseriusan Lapas untuk mengawasi perdagangan narkoba,” ujarnya.

Andreas menilai, sistem pemasyarakatan yang hanya mengikuti pendekatan ‘penahanan’ menyebabkan tindak kriminal masih di Lapas atau Rutan masih sering terjadi.

“Lapas hanya berfungsi menahan. Paradigma ‘menahan’ ini harus diubah dan jangan sampai malah menahan sambil bekerja sama dengan pelaku kejahatan narkoba,” tukasnya.

Andreas pun menilai terbongkarnya sindikat yang dikendalikan napi menunjukkan tantangan pemasyarakatan tidak lagi sebatas pengamanan fisik.

“Terungkapnya sindikat narkoba yang masih dapat dikendalikan oleh narapidana serta berulangnya upaya penyelundupan narkoba ke Lapas dan Rutan menunjukkan bahwa tantangan sistem pemasyarakatan saat ini telah berkembang jauh melampaui persoalan keamanan konvensional,” papar Andreas.

Di sisi lain, Andreas menyebut keberhasilan petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkoba memang menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan masih bekerja.

“Namun pada saat yang sama, fakta bahwa seorang narapidana masih dapat mengendalikan aktivitas jaringan narkotika di luar
Lapas/Rutan menunjukkan adanya
persoalan yang lebih mendasar,” tutur Andreas.

“Yaitu bagaimana memastikan
bahwa proses pemidanaan lewat pemasyarakatan benar-benar memutus kapasitas pelaku untuk tetap menjalankan kejahatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Andreas memandang fungsi pemasyarakatan seharusnya tidak hanya menahan seseorang secara fisik, tetapi juga memutus hubungan operasional antara pelaku dengan jaringan kriminal yang pernah dibangunnya.

“Ketika seorang narapidana masih
dapat memberikan instruksi, mengatur distribusi, atau mengendalikan aktivitas jaringan dari dalam Lapas/Rutan, maka persoalannya tidak lagi semata terkait masuknya barang terlarang, melainkan efektivitas sistem dalam memutus rantai kendali kejahatan,” jelas Andreas.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan ini mengatakan perkembangan modus yang semakin kompleks juga menunjukkan bahwa organisasi narkotika terus beradaptasi terhadap sistem pengawasan yang ada. Untuk itu, Andreas mendorong adanya reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih komprehensif.

“Reformasi pemasyarakatan perlu diarahkan tidak hanya pada pembangunan sarana fisik, tetapi juga pada penguatan sistem intelijen pemasyarakatan,” ungkap Legislator dari Dapil NTT I tersebut.

“Termasuk pemantauan komunikasi dan manajemen narapidana berisiko tinggi, serta integrasi data dengan aparat penegak hukum,” tambah Andreas.

Andreas menegaskan, keberhasilan pemasyarakatan ke depan harus diukur dari kemampuan mengubah Lapas/Rutan menjadi tempat berakhirnya pengaruh jaringan kriminal.

“Jadi Lapas dan Rutan bukan hanya sekadar tempat menjalani hukuman, tapi betul-betul membawa perubahan bagi warga binaan ke arah yang lebih baik,” tutupnya.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement