Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 18 Jun 2026 - 14:06:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Empat Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Legislator Minta APH Bongkar Sindikat di Lapas

tscom_news_photo_1781766381.jpg
Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Narkotika Jakarta dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba). Ia menegaskan pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir, melainkan harus dilanjutkan dengan pengungkapan jaringan yang berada di belakangnya.

“Tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan kurir. Aparat penegak hukum harus membongkar jaringan peredaran narkotika yang menyasar lapas sampai tuntas, mulai dari pemasok, pengendali, pemesan, hingga pihak yang membiayai operasinya,” kata Abdullah, Kamis (18/6/2026).

Seperti diketahui, petugas berhasil menggagalkan empat percobaan penyelundupan narkotika pada Senin (15/6). Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket narkotika seberat 8,72 gram dan 20,30 gram, cairan Etomidate, serta sabu seberat 40,1 gram.

Para pelaku menggunakan berbagai modus. Mulai dari menyembunyikan narkotika di alat kelamin, menyamarkannya ke dalam botol obat batuk, hingga menyimpannya dalam kunciran rambut.

Menurut Abdullah, berulangnya upaya penyelundupan menunjukkan masih adanya permintaan narkotika di dalam Lapas dan Rutan. Kondisi tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa Lapas/Rutan masih dipandang sebagai pasar yang menguntungkan oleh jaringan atau sindikat peredaran narkotika.

“Kalau tidak ada permintaan, tentu tidak akan ada pasokan. Jika para pelaku terus berupaya memasukkan narkotika ke lapas dengan berbagai modus, berarti ada pasar yang dianggap menjanjikan. Ini yang harus diungkap dan diputus,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Abduh itu menyoroti harga narkotika di dalam Lapas/Rutan yang umumnya jauh lebih tinggi. Menurutnya, keuntungan ekonomi yang besar membuat Lapas/Rutan menjadi pasar yang menarik bagi jaringan narkotika.

“Karena itu, para pelaku terus mencari berbagai celah untuk memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam lembaga pemasyarakatan,” sebut Abduh.

Anggota Komisi Hukum DPR itu pun meminta aparat penegak hukum (APH) mengembangkan kasus ini hingga ke akar permasalahan. Menurut Abduh, institusi Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu memperkuat kolaborasi dalam menelusuri siapa bandar yang menyuplai narkotika.

“Lalu siapa narapidana yang memesan, siapa yang mengendalikan transaksi, bagaimana komunikasi dilakukan, bagaimana aliran dana berjalan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan di lapas lain,” papar politikus PKB tersebut.

Abduh mengingatkan, siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk mereka yang ada di dalam Lapas/Rutan. Kemudian ditambah dengan pasal mengenai permufakatan jahat dan percobaan tindak pidana narkotika.

“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan tentu patut diapresiasi, tetapi keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika jaringan atau sindikat di belakangnya berhasil dibongkar,” pungkas Abduh.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement