
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara berinisial HP atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut dilayangkan PWI melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam.
â"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Sementara, laporan dilayangkan oleh Pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu dan telah terregistrasi dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan berkas laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari beredarnya rekaman video berisi pernyataan Hotman Paris saat diwawancarai sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).
Untuk itu, Budi mengatakan penyidik akan mendalami materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"âPolda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," ujarnya.