Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 13 Sep 2026 - 19:13:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemberitaan Misbakhun, LBH Trisula DKI Tekankan Pentingnya Uji Fakta

tscom_news_photo_1789301621.jpg
Ketua Trisula DKI Felix Martuah Purba (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula DKI Jakarta mendorong media massa mengedepankan verifikasi dan keberimbangan dalam memberitakan isu yang mengaitkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok.

Ketua Trisula DKI Felix Martuah Purba mengatakan kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut perlu disertai tanggung jawab jurnalistik, terutama ketika pemberitaan menyangkut nama dan reputasi seseorang.

Felix mengatakan pihaknya saat ini mencermati sejumlah pemberitaan yang mengaitkan nama Misbakhun dengan persoalan pita cukai rokok.

“Media tentu memiliki kebebasan untuk melakukan investigasi. Tetapi setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui proses verifikasi dan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan,” ujar Felix.

Menurut Felix, penyebutan nama seseorang dalam sebuah pemberitaan tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan. Ia meminta media membedakan antara dugaan, temuan jurnalistik, dan fakta hukum.

“Nama disebut bukan berarti terbukti terlibat. Dugaan bukan fakta hukum. Kalau memang ada bukti, silakan disampaikan dan diuji,” katanya.

Felix juga menyoroti klarifikasi yang telah disampaikan Misbakhun terkait pemberitaan dan siniar yang mengaitkan dirinya dengan persoalan pemesanan pita cukai.

Misbakhun sebelumnya membantah keterlibatan dalam persoalan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pemesanan pita cukai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Misbakhun menyebut telah meminta penjelasan kepada Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dan mendapat penjelasan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai yang dimaksud.

Felix menilai klarifikasi tersebut perlu menjadi bagian dari pemberitaan agar publik mendapatkan informasi secara utuh.

“Kalau ada bantahan, jangan dianggap sebagai informasi yang tidak penting. Media perlu menguji bantahan tersebut secara fair. Begitu juga apabila media memiliki bukti yang berbeda, bukti itu dapat disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip cover both sides dalam pemberitaan yang memuat dugaan terhadap seseorang.

“Jangan hanya mengambil satu sisi. Kalau yang diberitakan adalah dugaan terhadap seseorang, orang tersebut harus diberi kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan. Publik berhak mengetahui kedua sisi sebelum mengambil kesimpulan,” katanya.

Felix menilai prinsip verifikasi semakin penting di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media digital. Menurutnya, sebuah informasi yang belum teruji dapat dengan mudah dikutip oleh media lain dan kemudian menyebar luas di media sosial.

“Sekarang satu berita bisa dikutip banyak media dan kemudian beredar di media sosial. Akhirnya orang menganggap sesuatu benar karena melihatnya berkali-kali. Padahal pengulangan informasi bukan pembuktian,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pihaknya akan mencermati pemberitaan dari sejumlah media yang mengangkat isu tersebut, termasuk media Homles.

“Kami akan melihat apa yang ditulis, sumber informasinya, apakah pihak yang disebut sudah dikonfirmasi, bagaimana konteks pemberitaannya, dan apakah terdapat bagian yang berpotensi melanggar ketentuan hukum,” kata Felix.

Meski demikian, Felix menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil langkah hukum. Kajian dan pemeriksaan terhadap pemberitaan akan dilakukan terlebih dahulu untuk melihat apakah terdapat unsur pelanggaran.

“Kami tidak asal melaporkan. Kami akan cek terlebih dahulu. Kalau tidak ada pelanggaran, tidak perlu dibesar-besarkan. Tetapi jika setelah diperiksa ditemukan pelanggaran hukum, tentu kami akan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Felix menegaskan sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Menurutnya, media tetap memiliki ruang untuk melakukan kritik maupun investigasi sepanjang dilakukan berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik.

“Silakan media mengkritik dan melakukan investigasi. Kalau memang ada dugaan, silakan dibongkar berdasarkan fakta. Tetapi kebebasan pers juga harus berjalan bersama tanggung jawab,” katanya.

Ia menambahkan, pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan kewenangan aparat dan harus tetap dilakukan secara tegas.

“Kalau ada pelaku rokok ilegal, silakan diproses sesuai hukum. Kalau ada pejabat yang terbukti terlibat, juga harus diproses. Tetapi kalau seseorang belum terbukti terlibat, jangan sampai dihukum oleh pemberitaan,” ujar Felix.

Felix berharap media dapat terus menjaga kualitas pemberitaan dengan membedakan informasi yang masih berupa dugaan dengan fakta yang telah terverifikasi.

“Kalau masih dugaan, sampaikan sebagai dugaan. Kalau ada bukti, tampilkan buktinya. Kalau sudah terbukti secara hukum, sampaikan sebagai fakta hukum. Jangan semuanya dicampur menjadi satu narasi,” katanya.

Menurut Felix, kehati-hatian dalam pemberitaan penting karena informasi yang telah tersebar luas dapat berdampak terhadap reputasi seseorang.

“Berita bisa diperbarui dalam beberapa menit, tetapi nama baik seseorang tidak selalu bisa dipulihkan secepat itu. Karena itu, verifikasi dan keberimbangan harus menjadi bagian penting dalam setiap pemberitaan,” pungkas Felix.Kalau ingin lebih tajam sebagai berita politik, angle-nya juga bisa diarahkan ke “LBH Trisula Pertanyakan Penerapan Cover Both Sides dalam Pemberitaan Misbakhun”.

tag: #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement