
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menilai wacana pelarangan vape atau rokok elektrik karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba perlu dipertimbangkan. Bukan hanya karena isu pemberantasan narkoba saja, vape juga menjadi salah satu gaya hidup tak sehat di kalangan anak muda.
“Usulan pelarangan vape saya kira cukup masuk akal karena bisa mengurangi gaya hidup tidak sehat yang belakangan jadi fenomena umum, khususnya di kalangan muda,” kata Yahya Zaini, Kamis (9/4/2026).
Seperti diketahui, usulan larangan peredaran vape di Indonesia disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba. Larangan vape ini diusulkan masuk ke dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR.
Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu.
Tak hanya kanabinoid, BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji. Jika vape sebagai media dilarang, BNN menilai peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan.
Yahya pun mendukung setiap langkah pemberantasan narkoba.
“Tentunya kita sepakat setiap celah peredaran narkoba harus diberantas demi menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda harapan bangsa,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.
Yahya pun menilai, vape selama ini sering dipersepsikan sebagai alternatif yang lebih ringan dibanding rokok konvensional. Padahal perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan tidak sesederhana perbandingan kadar nikotin.
“Ketika cairan yang dikonsumsi dapat dimodifikasi dengan kandungan kimia berbahaya atau bahkan zat terlarang, maka risiko kesehatan publik meningkat jauh lebih kompleks,” ungkap Yahya.
Adapun vape memang sering dipromosikan sebagai alternatif yang lebih aman daripada rokok tembakau. Namun, menurut Yahya, klaim ini menyesatkan karena vape tetap mengandung zat-zat berbahaya dan menimbulkan risiko kesehatan.
“Banyak penelitian mengungkap uap vape mengandung logam berat dan zat kimia beracun yang memicu kanker, kecemasan, bahkan gangguan kesehatan mental,” jelasnya.
Berdasarkan riset kesehatan, uap vape mengandung bahan kimia berbahaya seperti formaldehida dan logam berat yang dapat merusak sel-sel tubuh dan menyebabkan kanker. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa vaping dapat memperburuk masalah kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan pada kelompok muda.
Penelitian juga menunjukkan bahwa penggunaan vape dapat menyebabkan inflamasi paru-paru dan stres oksidatif. Kondisi ini dapat merusak jaringan paru-paru dan mengganggu fungsi normalnya.
Selain itu, terdapat laporan kasus cedera paru-paru parah yang terkait dengan penggunaan vape, yang dikenal dengan istilah EVALI (E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury) atau kerusakan paru-paru permanen. Belum lagi efek kecanduan serta potensi gangguan otak, hingga penyakit jantung.
Yahya juga mengingatkan, uap vape atau aerosol merusak organ dalam dan berisiko tinggi bagi perokok pasif, serta sangat berbahaya bagi janin. Sejumlah penelitian pun mengungkap vape kini telah menjadi salah satu tren atau gaya hidup anak muda, termasuk remaja.
“Jadi memang isu vape sekarang tidak lagi hanya berkaitan dengan perilaku konsumsi nikotin, tetapi telah masuk ke ruang perlindungan kesehatan generasi muda,” ucap Yahya.
Ditambahkan pimpinan Komisi Kesehatan DPR ini, salah satu persoalan terbesar adalah rendahnya kemampuan publik membedakan liquid yang aman dan liquid yang telah dimodifikasi. Sementara, kata Yahya, efek paparan terhadap paru-paru dan sistem saraf sering kali baru terlihat setelah penggunaan berulang.
“Kelompok usia muda menjadi titik paling rentan karena produk ini selama bertahun-tahun berkembang melalui citra gaya hidup modern, dengan akses pembelian yang relatif mudah, termasuk melalui kanal digital,” sebutnya.
Dalam situasi seperti ini, Yahya mendorong pendekatan kebijakan kesehatan yang tidak cukup berhenti pada larangan atau pembatasan saja.
“Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap produk inhalasi yang beredar memiliki standar pengawasan kandungan
yang dapat diverifikasi secara ketat,” ujar Yahya.
Sebab tanpa standar yang kuat, Yahya menilai masyarakat akan selalu berada dalam posisi membeli produk yang secara tampilan seragam tetapi memiliki risiko kandungan yang sangat berbeda.
“Pada akhirnya, perlindungan kesehatan publik menuntut Negara membaca vape bukan hanya sebagai produk konsumsi, tetapi sebagai medium yang dapat
membawa risiko kesehatan baru,” tutup Yahya Zaini.