
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mengingatkan agar hasil dari pelaksanaan ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa sekolah tak bisa disamaratakan antar-daerah. Ia juga menekankan pentingnya tes IQ dan EQ (kecerdasan intelektual dan emosional) yang lebih krusial bagi anak.
Menurut Esti, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik atau TKA untuk jenjang SD dan SMP yang sudah dimulai pada awal April ini perlu dibaca bukan semata sebagai perubahan teknis dalam sistem evaluasi pendidikan, tetapi sebagai penanda arah baru bagaimana negara mendefinisikan capaian belajar pada fase dasar pendidikan.
“Dan harus dipastikan bahwa Hasil TKA tidak dijadikan untuk variabel kelulusan maupun untuk kelanjutan pendidikan siswa,” kata MY Esti Wijayanti, Rabu (8/4/2026).
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melangsungkan TKA bagi siswa sekolah. Setiap jenjang memiliki jadwal dan ketentuan masing-masing. Pelaksanaan TKA jenjang SMP resmi berlangsung mulai 6 April 2026.
Adapun TKA, khususnya untuk jenjang SD dan SMP, bukan penentu kelulusan siswa, melainkan alat pemetaan mutu pendidikan. Ujian ini bersifat tidak wajib (opsional atau sukarela) dan difokuskan untuk mengukur capaian akademik (literasi dan numerasi) serta perbaikan pembelajaran.
Nilai TKA juga menjadi komponen penting dalam jalur prestasi untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMP) tingkat SD, SMP, dan SMA sebagai barometer objektif, melengkapi nilai rapor. Beberapa perguruan tinggi pun menjadikan nilai TKA sebagai validator penilaian calon mahasiswa jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Hasil TKA akan dikeluarkan sebagai potret kemampuan akademik siswa. TKA mencakup materi matematika/numerasi dan bahasa Indonesia.
Menurut Esti, ketika Pemerintah memilih menempatkan literasi numerasi sebagai inti pengukuran melalui bahasa Indonesia dan matematika, keputusan itu menunjukkan bahwa persoalan utama pendidikan nasional masih berada pada kemampuan dasar yang selama beberapa tahun terakhir terus menjadi perhatian dalam berbagai hasil asesmen nasional maupun internasional.
“Karena itu, yang perlu dicermati bukan hanya pelaksanaan tesnya, tetapi bagaimana hasil TKA nanti benar-benar diterjemahkan menjadi koreksi terhadap kualitas pembelajaran di ruang kelas,” tuturnya.
Esti pun menilai, Pemerintah sebaiknya lebih memerhatikan kebutuhan dasar bagi para siswa. Khususnya bagi anak pra-sekolah, yakni tes Tes IQ (Intelligence Quotient) dan Tes EQ (Emotional Quotient) atau tes kecerdasan intelektual dan emosional untuk memetakan kemampuan kognitif, potensi bakat, serta kesiapan emosional serta sosial anak sedini mungkin.
“Yang utama dan perlu segera dipikirkan adalah bagaimana sebelum masuk SD sudah ada tes IQ dan EQ untuk membantu mengarahkan dan memahami bakat, minat kemampuan murid dalam rangka memastikan arah target pembelajaran secara personal dan tepat sesuai kondisi masing-masing murid,” papar Esti.
Sebagai informasi, Tes IQ mengukur kemampuan kognitif, logika, dan pemecahan masalah, sedangkan Tes EQ mengukur kesadaran diri, pengendalian emosi, empati, dan keterampilan sosial. IQ seringkali stabil, sementara EQ dapat ditingkatkan di mana keduanya krusial untuk kesuksesan akademik (IQ) dan sosial/karier (EQ).
Esti memandang, seharusnya Pemerintah lebih berfokus terhadap tes dasar seperti IQ dan EQ ini. Mengingat Tes IQ dan EQ dapat membantu mengidentifikasi kekuatan dan hambatan belajar, memantau perkembanga serta menentukan metode pengajaran yang personal untuk mengoptimalkan potensi anak.
“Pendidikan tidak bisa memaksakan anak-anak untuk jago matematika semua, jago menggambar semua dan lainnya. Tetapi minat bakat dasar anak dapat diketahui berdasarkan tes IQ dan EQ,” ujar Esti.
Jika TKA dipersepsikan sebagai instrumen yang menentukan reputasi sekolah atau prestasi individu siswa, kata Esti, maka ruang kelas berpotensi kembali bergerak ke pola lama bahwa pembelajaran diarahkan terutama untuk menjawab soal dan bukannya memperkuat nalar belajar yang lebih luas.
“Dalam konteks ini, tantangannya bukan sekadar memastikan siswa mengikuti tes, tetapi menjaga agar orientasi pendidikan tidak kembali menyempit pada hasil ujian terstandar,” jelas Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Sementara mengenai TKA yang digabung dengan Asesmen Nasional (AN) bagi jenjang SD-SMP, Esti menilai integrasi tersebut memiliki nilai strategis karena memungkinkan Pemerintah memperoleh gambaran yang lebih lengkap antara capaian akademik, karakter belajar, dan lingkungan pendidikan.
“Namun integrasi ini juga memerlukan desain pelaksanaan yang benar-benar memperhitungkan beban siswa, terutama pada jenjang sekolah dasar,” ucap Esti.
“Ketika dalam satu rangkaian siswa menghadapi tes akademik sekaligus instrumen survei lain, pertanyaan yang relevan adalah apakah pendekatan tersebut cukup ramah terhadap usia belajar anak, atau justru menambah tekanan yang tidak sepenuhnya disadari dalam pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Esti menyoroti persoalan teknis dalam pelaksanaan TKA. Mulai dari fasilitas, sarana dan prasarana yang diketahui masih menjadi kendala di banyak wilayah.
“Seperti kurangnya akomodasi komputernya, listrik dan internet di beberapa sekolah yg membuat siswa harus bergabung di sekolah yang lain. Ini mempengaruhi psikologis anak didik dan pasti berpengaruh pada hasil,” terang Esti.
“Dan hasil TKA harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang tidak bisa disamaratakan antara daerah yang satu dengan yang lain,” imbuhnya.
Esti merinci beberapa faktor yang membuat kebijakan tidak bisa disamaratakan di setiap daerah.
“Di antaranya kebijakan dalam sistem pembelajaran, kecukupan dan kecakapan guru yang sesuai dengan kondisi wilayah, pemenuhan fasiltas pendidikan termasuk perpustakaan, akses jalan, PIP (Program Indonesia Pintar), serta besaran BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dan lain-lain,” urai Esti.
Dalam perspektif pengawasan parlemen, pimpinan Komisi Pendidikan DPR ini menilai Pemerintah perlu menjelaskan secara lebih terbuka posisi TKA dalam arsitektur kebijakan pendidikan nasional. Esti berharap Pemerintah tak hanya memberi penjelasan pada aspek teknis semata.
“Apakah TKA murni sebagai alat diagnosis pembelajaran, atau mulai diarahkan menjadi basis pertimbangan seleksi pada jenjang berikutnya?!” tukasnya.
Menurut Esti, penjelasan ini penting karena persepsi publik terhadap sebuah tes sangat ditentukan oleh bagaimana konsekuensinya dibaca oleh sekolah, orang tua, dan siswa. Sebab tanpa kejelasan fungsi, sekolah cenderung membangun tekanan yang lebih besar daripada yang dirancang Pemerintah.
“Serta yang paling menentukan dari TKA adalah bukan pelaksanaan hari ini, tetapi apa yang terjadi setelah hasil keluar,” sebut Esti.
Jika data hanya berhenti sebagai agregat nasional tanpa diterjemahkan menjadi intervensi pembelajaran yang spesifik di sekolah dengan capaian rendah, menurut Esti, maka tes berisiko menjadi rutinitas administratif yang menambah pekerjaan tanpa memperbaiki kualitas belajar.
“Dalam sistem evaluasi modern, nilai utama sebuah asesmen terletak pada kemampuan negara mengubah data menjadi kebijakan pembelajaran yang lebih presisi,” ujarnya.
Komisi X DPR RI pun akan meminta penjelasan mengenai peta hasil TKA per wilayah, kesiapan sekolah di daerah dengan keterbatasan sarana, serta bagaimana Pemerintah memastikan bahwa hasil tes tidak memperlebar ketimpangan antarwilayah.
Esti juga mengingatkan agar Pemerintah memastikan publik dapat melihat bahwa evaluasi pendidikan bukan sekadar mengukur siswa, tetapi juga cara negara membaca apakah kebijakan pendidikan sudah bekerja setara di seluruh daerah.
“Pada pendidikan dasar, ukuran keberhasilan bukan banyaknya instrumen evaluasi, tetapi sejauh mana hasil evaluasi mampu memperbaiki pengalaman belajar anak secara nyata,” tutup Esti.