Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Apr 2026 - 09:13:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Korban Pelecehan Seksual Bos Jadi Tersangka, Legislator Soroti Isu Relasi Kuasa: Preseden Buruk!

tscom_news_photo_1775700810.jpg
Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti soal kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi saat magang di salah satu kantor badan usaha milik negara di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, saat magang. Korban justru menjadi tersangka sehingga menimbulkan adanya fenomena reviktiminasi dan isu relasi kuasa.

“Penanganan kasus kekerasan seksual di Pagar Alam harus dibaca secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak menghasilkan reviktimisasi,” kata Abdullah, Kamis (9/4/2026).

Adapun reviktimisasi adalah kondisi di mana korban kejahatan, khususnya kekerasan seksual atau fisik, mengalami viktimisasi ulang atau menjadi korban kembali. Fenomena ini sering terjadi akibat stigma masyarakat, victim blaming (menyalahkan korban), atau proses hukum yang tidak sensitif.

Kasus di Pagar Alam ini bermula saat seorang mahasiswi berinisial RA (25) mengikuti program magang di sebuah kantor pos di Pagar Alam. RA kemudian diduga mengalami pelecehan seksual dari atasannya, UB (35).

RA lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun dalam perjalanannya, RA dilaporkan balik oleh UB karena dianggap melanggar Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin.

UB menuduh RA melakukan akses ilegal karena membuka ponsel UB tanpa izin dan mendokumentasikan isi folder dalam galeri HP UB yang memuat foto pribadi milik korban, kemudian mengirimkannya kepada pihak lain.

Abdullah menilai, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Pagar Alam yang kemudian menjadi tersangka itu perlu mendapat perhatian serius.

“Khususnya terkait cara penegakan hukum dalam membaca relasi antara perlindungan korban dan penerapan unsur pidana secara terpisah,” jelasnya.

Setelah sempat ditahan selama 6 hari lalu ditangguhkan usai kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, RA akhirnya terbebas dari laporan hukum yang dilayangkan UB. Kasus akses ilegal yang menjerat RA akhirnya dihentikan usai Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara pada Rabu (8/4).

Penghentian kasus RA didasari pertimbangan kemanusiaan dan alat bukti yang tidak mencukupi. Berdasarkan informasi, HP yang dipersoalkan dalam kasus UB merupakan HP operasional kantor dan bukan milik UB pribadi.

“Persoalan utama dalam kasus seperti ini bukan sekadar apakah dua delik pidana dapat berjalan paralel, melainkan bagaimana aparat penegak hukum memastikan bahwa konstruksi perkara tidak mengabaikan konteks terjadinya tindakan,” ungkap Abdullah.

Pria yang karib disapa Abduh ini menilai seharusnya sejak awal perkara kasus yang dituduhkan terhadap RA ditelaah lebih dalam karena ada konflik kepentingan.

“Kalau kasus ini tidak viral, bisa jadi perkara hukum yang menjerat korban akan terus dilanjutkan. Maka wajar jika publik menyebut no viral no justice,” tuturnya.

Abduh juga menyoroti seringnya ditemukan di mana korban kekerasan seksual justru dilaporkan balik oleh pelaku dan menjadi tersangka.

“Tentunya itu menjadi preseden buruk, dan harus dihindari oleh penegak hukum. Kami minta keadilan benar-benar diberikan kepada korban kekerasan seksual, bukan sebaliknya,” ucap Abduh.

Abduh juga menyinggung soal relasi kuasa yang kerap dihadapi korban pelecehan selsual seperti yang dialami RA. Ia mengatakan, dua perkara memang dapat berdiri sendiri secara hukum namun seharusnya penegak hukum bisa menilai lebih jeli lagi.

“Dalam praktik penegakan hukum modern, terutama pada perkara kekerasan seksual, konteks relasi kuasa antara korban dan terlapor menjadi faktor yang tidak dapat dilepaskan dari penilaian proporsionalitas proses pidana,” paparnya.

Ketika korban berada dalam posisi subordinatif, dalam hal ini relasi magang dengan atasan, Abduh menyebut maka setiap tindakan yang dilakukan korban untuk memperoleh bukti perlu dibaca dengan kehati-hatian yang lebih tinggi.

“Sebab dalam banyak kasus kekerasan seksual, bukti formal sering justru berada dalam penguasaan pihak yang memiliki posisi dominan, sementara korban bergerak dalam ruang yang terbatas untuk membuktikan peristiwa yang dialaminya,” urai Abduh.

Karena itu, Abduh memandang Pemerintah melalui aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa penerapan pasal terhadap korban tidak berhenti pada terpenuhinya unsur formil.

“Tetapi juga menimbang apakah tindakan tersebut terjadi dalam situasi pembuktian yang berkaitan langsung dengan upaya korban mencari perlindungan hukum,” tambah Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

Jika aspek ini diabaikan, menurut Abduh, maka proses pidana berisiko melahirkan pesan yang salah di ruang publik.

“Bahwa korban yang berupaya mengungkap pelanggaran justru menghadapi beban hukum tambahan yang dapat menghambat keberanian korban lain untuk melapor,” ujar Abduh.

Anggota Komisi Hukum DPR ini pun melihat bahwa kasus RA memperlihatkan tantangan implementasi Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tingkat operasiona (UU TPKS).

Abduh menyebut UU TPKS dibangun bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memastikan korban tidak kembali mengalami tekanan dalam proses hukum.

“Ketika korban masuk ke dalam perkara baru yang lahir dari rangkaian peristiwa yang sama, maka yang diuji bukan hanya kecermatan penyidikan, tetapi juga kemampuan sistem hukum menjaga agar perlindungan substantif tetap berjalan,” katanya.

Dalam fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI disebut akan mendorong evaluasi terhadap pola penanganan perkara yang melibatkan korban kekerasan seksual dan laporan balik dari terlapor. Terutama pada kasus yang memiliki hubungan langsung dengan proses pembuktian.

“Hal ini penting agar aparat memiliki pedoman yang lebih konsisten dalam membedakan tindakan yang murni merupakan pelanggaran hukum dengan tindakan yang muncul dalam situasi defensif akibat keterbatasan akses korban terhadap alat bukti,” sebut Abduh.

Abduh mengingatkan, penegakan hukum yang dipercaya publik adalah penegakan hukum yang bukan hanya mampu menjalankan pasal secara tekstual, tetapi yang juga mampu menunjukkan bahwa hukum bekerja dengan sensitivitas terhadap posisi para pihak.

“Karena itu, kehati-hatian dalam membaca perkara seperti ini menjadi penting agar hukum tidak terlihat netral secara prosedural tetapi justru menghasilkan ketimpangan secara substantif,” tegasnya.

Komisi III DPR pun menilai kasus pelecehan seksual di Pagar Alam tersebut memberi sinyal bahwa koordinasi antara penyidik, jaksa, dan perangkat perlindungan korban perlu diperkuat. Terutama ketika satu perkara berpotensi menimbulkan dampak psikologis lanjutan terhadap korban.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya memastikan setiap laporan diproses. Negara juga harus
memastikan bahwa proses tersebut tidak memperbesar kerentanan pihak yang sejak awal berada dalam posisi lemah,” pesan Abduh.

“Keberhasilan sistem hukum dalam perkara kekerasan seksual akan diukur dari kemampuan Negara menjaga keberanian korban untuk mencari keadilan tanpa rasa takut bahwa proses hukum justru akan berbalik menjadi tekanan baru terhadap mereka,” lanjutnya.

Di sisi lain, Abduh mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap UB. Saat ini UB telah ditahan dan segera menjalani proses persidangan. UB dijerat dengan pasal terkait pencabulan dalam KUHP dan UU TPKS.

“Zero tolerance (nol toleransi) dalam kasus kekerasan seksual tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan. Kebijakan ini harus diimplementasikan oleh semua pihak, tanpa terkecuali,” pungkas Abduh.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement