
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sekjen Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) Lasmi Indaryani, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar partai politik (parpol) wajib memenuhi ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD.
Lasmi begitu ia disapa turut menyambut baik, putusan MK yang menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen.
“Putusan MK terkait keterwakilan perempuan 30 persen harus dimaknai sebagai langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi dan memastikan ruang politik yang lebih setara,” jelas Lasmi kepada awak media, Selasa, 27 Mei 2026.
Lebih lanjut, Lasmi menjelaskan, dengan putusan MK tersebut juga menegaskan kehadiran perempuan dalam politik bukan sekadar memenuhi angka administratif. Kehadiran perempuan, kata Lasmi juga menghadirkan perspektif, pengalaman, dan kebijakan yang lebih inklusif bagi masyarakat.
“Putusan ini juga semakin menegaskan dan menekankan bagaimana partai politik memberikan ruang yang nyata bagi kader perempuan untuk berkembang, bersaing secara sehat, dan menempati posisi strategis dalam pengambilan keputusan,” pungkas Lasmi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) wajib patuhi ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD.
MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen.
Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5).