
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi ramainya pemberitaan terkait dugaan penggunaan rumah dinas oknum TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, yang disebut-sebut digunakan sebagai lokasi aktivitas judi online (judol).
TB Hasanuddin menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, baik yang melibatkan unsur militer maupun sipil, harus ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Baik yang melibatkan unsur sipil maupun militer, semuanya harus dilakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar TB Hasanuddin, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut melibatkan personel militer, maka proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum militer melalui Polisi Militer (POM) TNI. Sementara apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil, maka proses hukum dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum sipil.
“Kalau itu militer, silakan diproses melalui POM TNI. Kalau itu sipil, maka diproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila melibatkan unsur bersama-sama antara sipil dan militer, maka dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” jelasnya.
TB Hasanuddin menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Menurutnya, setiap bentuk penyalahgunaan fasilitas maupun pelanggaran hukum harus mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang telah diatur.
“Yang terpenting adalah proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas TB Hasanuddin.
Sebelumnya diberitakan terjadi penggerebekan di sebuah rumah dinas TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online pada Minggu (4/10).
Rumah dinas tersebut diduga milik seorang perwira aktif TNI AD yang disewakan kepada para pelaku judol. Penggerebekan dilakukan tim dari Polda Metro Jaya, setelah menerima laporan dari masyarakat.