Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 20 Okt 2026 - 19:41:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Keluarga Pertanyakan Kematian Antoni Usai Penahanan, Minta Presiden Prabowo dan Kapolri Bertindak

tscom_news_photo_1792500110.jpg
anak-anak almarhum, Putri Rahayu dan Wiliyan Pratama, didampingi kuasa hukum Ivin Aidiyan Fernandez, S.H., M.H., dalam keterangan kepada awak media pada Senin (19/10/2026).  (Sumber foto : Istimewa)

LAMPUNG UTARA (TEROPONGSENAYAN) -- Kematian Antoni, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang meninggal dunia saat menjalani penahanan, menjadi perhatian keluarga.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga meminta agar proses pemeriksaan kesehatan, penolakan permohonan pembantaran penahanan, serta penanganan medis sebelum kematian Antoni diusut secara transparan dan objektif.

Permintaan tersebut disampaikan anak-anak almarhum, Putri Rahayu dan Wiliyan Pratama, didampingi kuasa hukum Ivin Aidiyan Fernandez, S.H., M.H., dalam keterangan kepada awak media pada Senin (19/10/2026).

Keluarga berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar penyebab kematian Antoni dan rangkaian peristiwa sebelumnya dapat dijelaskan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan keterangan keluarga Antoni melaluai Kuasa Hukumnya Ivin Aidiyan Fernandez, S.H., M.H. mengajukan permohonan pembantaran penahanan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Permohonan itu diajukan karena kondisi kesehatannya disebut terus menurun dan memerlukan penanganan medis.

Namun, menurut keluarga, permohonan tersebut tidak dikabulkan sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Lampung.

Keluarga mempertanyakan dasar pertimbangan medis yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut, terutama jika dikaitkan dengan perkembangan kondisi Antoni beberapa jam kemudian.

Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00–19.30 WIB, kondisi Antoni dilaporkan memburuk hingga kritis dan tidak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Antoni dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) pukul 05.40 WIB.

Rentang waktu antara pemeriksaan kesehatan, keputusan atas permohonan pembantaran, penurunan kondisi fisik, hingga kematian tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diperjelas oleh keluarga. Mereka meminta agar kronologi penanganan kesehatan Antoni direkonstruksi secara menyeluruh berdasarkan dokumen pemeriksaan, catatan pengawasan selama penahanan, serta rekam medis rumah sakit.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dan independen. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur penahanan dan pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan yang diminta keluarga mencakup dasar medis keputusan atas permohonan pembantaran, waktu ketika kondisi Antoni mulai memburuk, tindakan yang dilakukan petugas, serta proses rujukan dan penanganan medis di rumah sakit.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian tanpa mendahului kesimpulan medis maupun hukum.

Keluarga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam menangani persoalan ini. Namun, dugaan adanya kekeliruan prosedur atau kelalaian tidak dapat dinyatakan terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti yang sah.

Demikian pula, penyebab kematian Antoni perlu dipastikan melalui keterangan medis resmi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga informasi yang menjadi dasar penulisan berita ini diperiksa, keterangan resmi dari Polda Lampung, Dokkes Polda Lampung, dan RS Bhayangkara mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, pertimbangan penolakan pembantaran, serta penyebab kematian Antoni belum dapat dipastikan.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Keluarga berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa setiap hak tahanan atas pelayanan kesehatan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

tag: #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement