
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang lahir pada 17 Oktober 2014 kini genap berusia 12 tahun. Namun hingga 27 Oktober 2026, implementasinya dinilai masih jalan di tempat dan hanya menjadi pajangan regulasi.
Kritik keras tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan amanat UU JPH yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk perlindungan dari makanan, minuman (MAMIN) dan produk barang yang digunakan sehari-hari.
"UU No 33 Tahun 2014 lahir 17 Oktober 2014. Tapi hanya sebagai pajangan. Belum dilaksanakan yang semestinya. UU tersebut tanggal 17 Oktober 2026 sudah lahir 12 tahun, ada apa kok tidak dilaksanakan?" tegas Politikus Gerindra itu, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memang sudah melakukan sosialisasi Jaminan Produk Halal sejak 2024. Bahkan BPJPH mencanangkan program Wajib Halal Oktober (WHO) mulai 18 Oktober 2026.
Namun faktanya, hingga tanggal 27 Oktober 2026, kejelasan penegakan masih belum terlihat di lapangan.
"Menurut Kepala BPJPH Haekal Hasan saat saya tanyakan di Kantor DPR RI seminggu yang lalu, beliau optimis UU Jaminan Halal akan dilaksanakan bulan Oktober 2026. Tapi kenyataannya sampai sekarang tanggal 27 Oktober 2026 belum ada kejelasan," ujarnya.
Padahal, kata Wachid, UU Jaminan Produk Halal sangat dibutuhkan bukan hanya untuk masyarakat Muslim, tapi masyarakat Indonesia secara umum untuk melindungi dari serbuan MAMIN dan produk impor yang kini membanjiri Indonesia.
Ia mencontohkan, di negara-negara maju seperti Amerika, Eropa, China, Timur Tengah, Australia, hingga New Zealand sudah menerapkan Jaminan Produk Halal secara ketat.
"Saya sangat prihatin masalah tersebut. UU ini sangat dibutuhkan masyarakat umum, tidak hanya muslim saja, guna melindungi serbuan MAMIN dan produk lain yang sekarang membanjiri Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, BPJPH sendiri dalam keterangan resmi terakhir menegaskan Wajib Halal tetap berlaku mulai *18 Oktober 2026* tanpa penundaan. Kebijakan ini merupakan tahap kedua setelah Oktober 2024, yang kini diperluas untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan juga menegaskan tidak ada sweeping di lapangan, pelaksanaannya akan melalui pembinaan dan pengawasan.