Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 04 Nov 2026 - 22:37:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, LSP Lakukan Dugaan Makar

tscom_news_photo_1793806661.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan metode scientific investigation.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Kasus tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

*Martinus Hukom Singgung Dugaan Makar*

Perkembangan kasus tersebut memunculkan beragam reaksi. Salah satunya datang dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Martinus Hukom.

Melalui unggahan status WhatsApp, Martinus menyoroti dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam tindakan makar terhadap pemerintah. Ia menilai, apabila desas-desus tersebut benar, peristiwa itu akan menjadi catatan tersendiri dalam sejarah kepolisian dunia.

Martinus bahkan melontarkan sindiran keras terhadap mantan pimpinan Polri yang tidak disebutkan namanya.

"Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas-desus hari ini benar-benar adanya, yang katanya ada segelintir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah mengubah sejarah dunia," tulis Martinus.

Ia kemudian melanjutkan kritiknya dengan menyebut sejumlah istilah keras untuk menggambarkan buruknya catatan kepemimpinan apabila dugaan tersebut terbukti.

"Dengan demikian semua prestasi Anda adalah prestasi nomor satu. Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat untuk pertama kalinya melakukan MAKAR," lanjutnya.

Pernyataan Martinus tersebut merupakan kritik dan penilaian pribadi yang disampaikan secara bersyarat. Dugaan makar sendiri belum dapat disamakan dengan kesimpulan hukum atas perkara penyadapan yang sedang ditangani penyidik.

*Ferdinand Hutahaean Desak Hukuman Mati*

Desakan keras juga disampaikan politikus Ferdinand Hutahaean. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.

Melalui unggahan di akun pribadinya, Ferdinand mengategorikan tindakan penyadapan tersebut sebagai bagian dari makar dan kejahatan serius terhadap negara. Ia bahkan meminta agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dijatuhi hukuman maksimal.

"Penyadapan itu bagian dari makar dan kejahatan serius kepada negara..!! Pidanakan dengan hukuman mati," tegas Ferdinand.

Pernyataan Ferdinand tersebut menambah panjang respons publik terhadap kasus yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Meski demikian, penentuan unsur pidana, termasuk ada atau tidaknya tindak pidana makar, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut akuntabilitas aparat penegak hukum, perlindungan keamanan kepala negara, serta kepastian bahwa kewenangan penyadapan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement