Berita
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 09 Jul 2015 - 15:48:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Asyik, Penghasilan di Bawah Rp36 Juta Bakal tak Kena Pajak

15pajak.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang meningkat, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun.

Keputusan untuk meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan P.S. Bambang Brodjonegoro pada 29 Juni 2015 lalu.

Pasal 1 PMK itu menyebutkan, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

1. Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

2. Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

3. Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

4. Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Menurut PMK ini, ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015,” bunyi Pasal 3 PMK itu, dikutip laman setkab.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 29 Juni 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (iy)

tag: #pajak  #menkeu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...