Bisnis
Oleh Rihad Wiranto pada hari Selasa, 23 Nov 2021 - 23:52:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Laptop dan HP dari Kantor Tak Kena Pajak

tscom_news_photo_1637686326.jpg
Ilustrasi karyawan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN,)-Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan karyawan yang menerima fasilitas laptop dan telepon genggam dari kantor tempatnya bekerja tak akan dikenakan pajak atas natura.

"Timbul pertanyaan apakah alat-alat kantor akan dikenakan pajak natura? Tentu tidak karena alat kantor seperti laptop dan telepon genggam bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima, nanti akan kami buat pengaturannya," ujar Yon dalam diskusi publik secara virtual bertajuk "Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)" di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, pajak natura nantinya akan dikenakan kepada pegawai tertentu yang mendapatkan natura atau kenikmatan yang mewah seperti mobil dinas, apartemen, dan sebagainya.

"Itu nanti yang akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," ucap dia.

Selain laptop dan telepon genggam, Yon menuturkan beberapa objek pajak lainnya yang akan dikecualikan dari pajak natura adalah penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, alat keselamatan kerja, seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta jenis lainnya dengan batasan tertentu.

Adapun pengenaan pajak natura tersebut, kata Yon, diberlakukan untuk mencapai tujuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni keadilan, kesederhanaan, efisiensi, dan sebagainya.

Selain pengenaan pajak natura, perubahan yang akan diberlakukan dalam klaster pajak penghasilan (PPh) UU HPP adalah perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi, serta tarif PPh Badan.

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 01 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...
Bisnis

Bamsoet : Pelatihan Berkualitas Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (PELBAJINDO), Bambang Soesatyo, menuturkan ...