Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 04 Agu 2015 - 10:57:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Terkumpul Denda Rp 39 Juta dari Para Pelanggar Perda

85PN_Jaksel.jpg
Persidangan di PN Jakarta Selatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Selama Januari-Juli 2015, sebanyak 368 perkara dari 624 perkara pelanggar peraturan daerah (perda) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Berkas perkara di antaranya kebersihan, kependudukan, minuman keras dan pelanggar ketertiban umum para pedagang kaki lima (PKL)," ujar Kepala Seksi Operasi dan Penegakan Hukum Satpol PP Jakarta Selatan Bambang Budiwibowo, Senin (3/8/2015).

Hasil dari persidangan tersebut, menurut Bambang, terkumpul denda sebesar Rp 39 juta. Denda ini dimasukkan ke dalam kas negara.

"Denda berdasarkan pada tingkat kesalahan, denda biaya perkara masuk dalam kas negara," ujarnya.

Menurut Bambang, pihaknya dapat menaikkan denda kepada para pelanggar untuk memberikan efek jera. Jika sampai dua kali sidang, maka denda bisa mencapai Rp 250 ribu.

“Ini cukup efektif terbukti di sepanjang Mampang sudah bersih karena masyarakat yang disidang sudah jera membuang sampah sembarangan," tuturnya.

Teknisnya, menurut Bambang, tak langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu, misalnya dengan memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan. Namun jika masih dilanggar, maka akan diberikan sanksi berupa denda.

“Personel Satpol PP kami menggunakan pakaian preman akan tangkap tangan warga yang melanggar perda," tandasnya. (mnx)

tag: #Jakarta  #denda pelanggar perda di jakarta  #persidangan di PN jakarta selatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...