Berita
Oleh untung ss pada hari Jumat, 07 Agu 2015 - 22:04:53 WIB
Bagikan Berita ini :

FPG DPR Pecah, Sikapi Pasal Penghinaan Presiden

77ade komarudin soksi.jpg
Ketua Umum SOKSI Ade Komarudin (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sikap Fraksi Partai Golkar pecah terkait pasal penghinaan presiden yang masuk dalam draf RUU perubahan UU KUHP.

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ade Komarudin mendukung adanya pasal itu.

Hal ini bertolak belakang dengan sikap Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo dan beberapa anggota lainnya, seperti Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin yang bersikap keras, menolak pasal ini ada.

Ade Komarudin menyatakan dukungannya terhadap pasal penghinaan presiden itu dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Depinas SOKSI. Tapi dia mengaku sudah mengintruksikan agar kader Partai Golkar di DPR mendukung dan merumuskan pasal dalam pembahasan nanti.

"Dalam rangka mengamankan itu (pasal Penghinaan Presiden), kita sudah minta kader-kader di DPR untuk merumuskannya," kata Ade saat jumpa pers, Jumat (7/8/2015), menjelang Rakernas SOKSI yang akan dibuka Presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut Ade menyampaikan bahwa dirinya sudah meminta agar anggota FPG dalam merumuskan pasal harus memuat beberpa substansi penting. "Substansi pertama bahwa warga negara tidak boleh menghina Presiden yang merupakan kepala pemerintahan dan juga simbol negara," katanya.

Meski begitu, pasal itu nantinya tidak boleh membelenggu kebebasan menyampaikan kritik kepada Presiden terutama kritik yang membangun. "Dua substansi tersebut penting dirumuskan batasan-batasannya. Saya yakin Pemerintah dan DPR pasti bisa menyelesaikan ini," ujarnya.(ss)

tag: #Golkar Pecah  #Soksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement