Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 09 Agu 2015 - 16:12:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasien BPJS Membludak, Pemerintah Diminta Gandeng RS Swasta

23unnamed.jpg
BPJS Kesehatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dokter Indonesia Bersatu, Dr. M. Yadi Permana menegaskan bahwa pemerintah harus bisa bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menangani peserta BPJS Kesehatan yang kini jumlahnya 124 juta jiwa.

Pasalnya, ujar Yadi, bila hanya ditangani oleh rumah sakit pemerintah tidak mungkin bisa ditertangani. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini perlu berkoordinasi agar tidak ada pasien yang terlantar.

"Kalau dokter rumah sakit pemerintah itu dibayar oleh negara, lalu kalau dokter swasta bagaimana, maka itu pemerintah harus bisa membicarakan masalah ini, misalnya soal pembayaran yang sesuai," kata Yadi dalam diskusi bertajuk 'Perlindungan atau Komersialisasi Kesehatan' di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2015).

Kendati demikian, Yadi menegaskan kalau kekacauan BPJS Kesehatan yang saat ini terjadi akibat regulasi yang lemah dan tidak bisa mencakup semua aspek.

"Yang menjadi isu sekarang karena antrian kan. Padahal kita hanya dibayar oleh pemerintah dua ribu dari satu pasien. Kami ingin bekerja sesuai dengan standart kami, sehingga masyarakat dapat pelayanan terbaik," jelasnya.(yn)

tag: #bpjs kesehatan  #bpjs  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...