Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Minggu, 16 Agu 2015 - 22:57:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Taufiqulhadi: Menko Bukan Atasan Menteri

61medium_60Taufiqulhadi (yunan).jpg
T Taufiqulhadi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menkpolhukam menggantikan Tedjo Edhy Purdidjanto. Beberapa saat setelah pelantikan, Luhut mengatakan bahwa ia ingin kementerian di bawah Menkopolhukam memimiliki bahasa yang sama.

"Saya ingin menyinkronisasi semua statemen, dan tidak ada yang berbeda," ucap Luhut ketika itu.

Rupanya ucapan Luhut itu mengundang protes dari politisi Partai Nasdem di parlemen, T Taufiqulhadi. Anggota Komisi III DPR RI itu merasa perlu untuk meluruskan pernyataan Luhut itu, agar tidak menimbulkan salah tafsir yang tidak sesuai dengan konstitusi. Menurut Taufiqulhadi, pernyataan Luhut itu bisa mengundang penafsiran seakan-akan Menko itu merupakan atasan dari sejumlah menteri teknis.

"Pernyataan Luhut yang menyebutkan 'para menteri di bawah saya' tidak memiliki kebenaran secara konstitusional. Fungsi Menko hanya melakukan koordinasi, dan tidak operasional," ujar Taufiqulhadi dalam perbincangan dengan TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (16/8/2015).

Taufiqulhadi menegaskan, para menteri teknis bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada Menko. Karena itu, Taufiqulhadi menilai pernyataan Luhut itu tidak boleh ada kesan seakan-akan menteri teknis itu adalah subordinasi dari Menko.

"Menko itu tidak kuat secara konstitusinal, dan dalam konstitusi kita tidak disebut Menko. Hanya disebut menteri," papar Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi menambahkan, para menteri teknis justru lebih kuat daripada Menko. Karena itu jika menteri teknis jika sudah yakin dapat membuat pernyataan sendiri tidak perlu menunggu izin Menko terlebih dulu. Sebab, lanjut Taufiqulhadi, yang lebih tahu secara teknis adalah menteri itu sendiri, bukan Menko. Jadi, Taufiqulhadi berpendapat, Mendagri, Menlu dan Menhan tidak perlu berkoordinasi dengan Menko.

Taufiqulhadi menegaskan, kedudukan Menko sesuai UU Nomor 39/2018 tentang Kementerian Negara sama dengan menteri lainnya. Tidak ada atasan dan bawahan. Tentang Menko hanya sekali disebut dalam UU tersebut yaitu pasal 14 yang berbunyi: ”Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk Kementerian Koordinasi."

Dalam Peraturan Presiden tentang Menko, hanya disebutkan tugas Menko adalah sinkronisasi dan koordinasi kebijakan. Adapun soal tanggung jawab, menteri dan menko sama-sama bertanggungjawab kepada presiden.

"Tidak ada satu kata pun yang menyebutkan menteri bertanggung jawab kepada presiden melalui Menko," terang Taufiqulhadi. (mnx)

tag: #presiden Jokowi  #reshuffle kabinet kerja  #luhut panjaitan  #taufiqulhadi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Dorong Inovasi AI End-to-End dan Penguatan Talenta Digital Unggul di Malang

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat perannya sebagai penggerak utama ekosistem Artificial Intelligence (AI) nasional melalui inisiatif Telkom AI ...
Berita

Jaksa Geledah Kantor PT HWR dan ESDM Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kelola Tambang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi ...