Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 19 Agu 2015 - 14:10:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Terbelit Kasus RS Sumber Waras, Pengamat: Panggil dan Periksa Ahok

69IMG_20150819_134743.jpg
RS Sumber Waras (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait prosedur‎ pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras‎ oleh Pemprov DKI Jakarta, aparat penegak hukum didesak agar segera bergerak cepat.‎

Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi ‎menyebut indikasi ketidak beresan yang membelit lahan yang saat ini dijadikan lokasi RS Sumber Waras sangat kentara. Oleh karena itu, menurut Uchok, skandal yang akhir-akhir ini sudah menyedot perhatian publik tersebut harus segera dilakukan penyidikan.‎

"Dalam kasus‎ RS Sumber Waras ini sebetulnya sudah layak untuk masuk dalam penyidikan aparat hukum. Karena kerugian negaranya sangat jelas dan sudah dihitung juga oleh BPK," kata Uchok kepada TeropongSenayan, disela-sela Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta, Selasa (18/8/2015) kemarin.

Ia mengatakan, dalam kasus RS Sumber Waras, awalnya Pemprov DKI ‎mengajukan lahan yang lokasinya ada di jalan Tomang Utara. Tapi Pemprov DKI malah membeli lahan yang di jalan Kyai Tapa didepan jalan utama, meskipun memang lokasinya bersebelahan dengan lahan Tomang Utara.

Oleh karena itu, Uchok menilai, tidak ada alasan bagi aparat hukum tak segera menindaklanjuti kasus RS Sumber Waras. Sebab menurutnya, disitu ada 'penganggaran' yang sangat prinsip.

"Karena yang dibeli adalah Tomang maka jelas ada unsur kesengajaan untuk 'mark up' anggaran gila-gilaan oleh pihak Pemprov DKI," terang Uchok. ‎‎

"Jadi, permasalahannya jelas, karena nilai tanah yang di Jalan Kyai Tapa itu mahal sekitar Rp 20 juta, tapi di Tomang Utara itu cuma Rp 7 sampai RP 10 juta, tapi ini dibeli Rp 20 juta semuanya," jelas Uchok.‎

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penentuan lokasi tanah RS Sumber Waras oleh Plt Gubernur DKI, yang saat itu dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Dalam ketentuan itu disebutkan, penunjukan atau penetapan lokasi tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Kanker oleh Plt Gubernur DKI seharusnya berdasarkan dokumen perencanaan, hasil studi kelayakan, konsultasi publik, berita acara kesepakatan lokasi tanah dengan pihak yang berhak dan masyarakat dan usulan penetapan lokasi dari instansi yang memerlukan tanah kepada Gubernur.

Setelah proses tersebut dilalui, barulah kemudian Plt Gubernur DKI menetapkan lokasi tanah yang dilanjutkan dengan proses pengadaan tanah oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (TPPT).

Namun dalam pelaksanaannya, penetapan lokasi tanah justru dilakukan oleh Plt Gubernur DKI melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 2136 Tahun 2014. ‎

"Jadi, ini sangat jelas sekali (ada) keterlibatan Ahok juga. Makanya aparat hukum harus segera masuk melakukan penyidikan, Panggil dan Periksa Ahok selaku Gubernur," tegas Uchok‎. (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #paripurna dengan BPK  #LHP BPK  #opini WDPparipurna dengan BPK  #LHP BPK  #opini WDP  #NJOP lahan sumber waras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...