JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Regulasi atau peraturan resmi yang mengatur mengenai keberadaan angkutan roda dua seperti ojek di wilayah DKI Jakarta sangat dibutuhkan.
"Memang aturan mengenai ojek itu diperlukan. Apalagi sekarang banyak sekali ojek online (berbasis aplikasi pada ponsel pintar), jadi seharusnya ada," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Ahok menyebutkan, hal ini diperlukan karena mengingat belakangan ini menjadi tukang ojek bisa menjadi salah satu pilihan profesi di Ibu Kota.
"Terlebih setelah adanya aplikasi-aplikasi ojek, kita berharap profesi tukang ojek bisa membantu menaikkan taraf hidupnya sendiri. Kalau sudah begitu, yang kita perlukan saat ini adalah aturan resmi," ujarnya. (mnx)