Jakarta
Oleh untung ss pada hari Kamis, 20 Agu 2015 - 00:59:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Temui JK, Ojek Akan Jadi Angkutan Resmi

39gojek.jpg
Gojek (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang akan direvisi. Hal ini antara lain untuk mengakomodir ojek agar bisa menjadi angkutan umum resmi.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dirinya sudah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai rencana revisi UU ini. "Pak Wapres bilang mau revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Ahok, Rabu (19/8/2015).

Ahok menjelaskan revisi UU itu perlu untuk membuat regulasi atau dasar hukum keberadaan ojek. Apalagi adanya ojek yang menggunakan aplikasi pemesanan secara online seperti Gojek dan Grab Bike, bisa membuka pekerjaan baru. Karena itu perlu diantisipasi perangkat hukumnya.

Ahok mengungkapkan dirinya memang mendukung penyedia jasa ojek berbasis aplikasi ini. "Jujur saja, ojek itu kerjaan tambahan yang baik, makanya Gojek saya dukung dan perlu UU sebagai payung hukum," tambah Ahok.

Sekarang banyak warga yang tertolong dengan profesi ojek ini. "Ya tutup sebelah mata sajalah kalau sama ojek. Nanti juga kalau bus kami sudah baik, ojek akan tersegmentasi dengan baik," ucapnya.(ss)

tag: #gojek  #ahok  #aplikasi  #angkutan umum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...