Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 26 Agu 2015 - 15:48:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Terkait Penggusuran, LBH Jakarta: Pelibatan Aparat Polri/TNI Melanggar Hukum

31aparat_kampung_pulo.jpg
Pengerahan Aparat Pada Penggusuran Kampung Pulo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Keterlibatan personil Polri dan TNI dalam melakukan penertiban kasus-kasus penggusuran‎ paksa, khususnya di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dinilai sebagai tindakan yang menyalahi aturan hukum.

Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo Fellix Januardy mengatakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri maupun TNI, ‎penggusuran paksa bukanlah tugas dan wewenang Polri dan TNI. ‎

Berdasarkan pasal 13 UU Polri No 2 tahun 2002, tugas Polri adalah melindungi warga dari tindak kekerasan dari pihak manapun.

"Seharusnya, mereka (TNI/Polri) melindungi warga sebagai korban penggusuran, bukan malah turut mengusir warga," kata Alldo di kantor LBH, Jakarta, Rabu (26/8/2015)‎.

Demikian juga TNI, berdasarkan Pasal 7 UU TNI No 34 tahun 2004, seharusnya hanya bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan urusan domestik.‎

Selain itu,‎ dalam pelibatan Satpol PP juga sudah diatur. Berdasarkan Pasal 4 PP Satpol PP No 6 tahun 2010 dalam tindakan penertiban harus memerhatikan keselamatan warga terdampak, bukan malah memukulinya.

"Penelitian kami menemukan hasil yang sebaliknya, yaitu masing-masing 19 (kasus) penggusuran terdapat keterlibatan personal Polri dan TNI, 26 kasus terdapat keterlibatan Satpol PP yang diiringi dengan 25 kasus warga mendapatkan ancaman dengan kehadiran alat berat di lokasi penggusuran," ungkapnya.

"Jadi, tugas dan kewenangan TNI adalah menjaga kedaulatan negara bukan terlibat relokasi warga,"‎ pungkasnya. (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #penggusuran kampung pulo  #warga kampung pulo menolak direlokasi  #pengerahan aparat dalam penggusuran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...