Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 31 Agu 2015 - 22:10:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Saurip Kadi: Saya Dikriminalisasi

97saurip_kadi.jpg
Mayjen TNI Purn Saurip Kadi (Sumber foto : Istimewa)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mayjen TNI Purn Saurip Kadi mengaku dirinya merupakan korban kriminalisasi Polres Jakarta Pusat (Jakpus) atas tuduhan pengrusakan barang orang lain terkait kasus‎ Graha Cempaka Mas dan PT Duta Pertiwi Tbk milik Sinar Mas Group.

"Kriminalisasi, karena saya dianggap tokoh. Untuk menaklukan segenap warga yang umumnya pebisnis, maka saya harus dikriminalisasi agar yang lain takluk," kata Saurip di Jakarta, Senin (31/8/2015).

Ia ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Jakpus pada 20 Januari silam. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak mematuhi prosedur penangkapan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab, tidak ada laporan pengaduan yang menjadi dasar penangkapan terhadap mantan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu.‎

"Bayangkan saja, bagaimana mungkin saya dengan tiga orang warga, bukan karena tertangkap basah sedang melakukan perbuatan pidana, oleh polisi langsung digelandang ke Polres tanpa surat perintah penangkapan," kisah Saurip.

Bahkan, ia mengaku kaget saat mengetahui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pihak terlapor telah dibuat sejak empat jam setelah dirinya ditangkap.

"Begitu di BAP saya baru tahu sebagai terlapor dengan laporan yang dibuat empat jam setelah saya ditangkap," katanya.

Tidak hanya itu, Saurip juga sempat mengetahui kalau BAP yang dibuat ternyata cacat. Sehingga Duta Pertiwi membuat laporan lagi.

"Nah, mereka teledor, karena BAP yang malam hari itu dipakai untuk laporan yang baru. Tahu-tahu saya di jadikan tersangka atas laporan yang baru," ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Saurip, dari legal standing pelapor, menurutnya pelapor bukan merupakan pemilik gembok. Karena gembok adalah bagian bersama yang masuk dalam hak bersama. Artinya, gembok dalam satu kesatuan fungsi dengan rusun.

Dengan demikian, maka apabila gembok tersebut dibeli sebelum Rusun dijual, maka ia termasuk bagian yang dibeli oleh konsumen. Kalau itu gembok baru, juga dibeli dengan uang warga yaitu pungutan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Padahal, jelas Saurip, Duta Pertiwi sebagai pengelola rusun Graha Cempaka Mas mematikan listrik warga dengan merusak panel listrik dengan mengerahkan preman‎. Oleh karenanya, lanjut Saurip, demi sebuah kebenaran, ia akan lakukan segala upaya hukum yang ada untuk membongkar kriminalisasi tersebut.

"Orang kaya tidak bisa semena-mena begini. Saya yang Mayor Jenderal saja masih diperlakukan seperti ini. Bagaimana yang lain. Kalau republik ini dibiarkan seperti ini, saya kira Republik ini patut bubar," tandasnya. (mnx)

tag: #praperadilan Mayjen TNI Purn Saurip Kadi‎  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement