Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 08 Sep 2015 - 12:47:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Penerapan Tarif Resmi di Gedung DPRD Langgar Perda

86dprddki.jpg
Gedung DPRD DKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menerapkan parkir resmi di gedung DPRD melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Pasal 54 nomor 5 tahun 2012 tentang Parkir.

Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, mengatakan gedung DPRD merupakan kantor pemerintahan. Sementara berdasarkan Perda DKI Jakarta itu, kantor pemerintah, rumah ibadah, bangunan sosial dan bangunan pendidikan, maka semestinya tidak dikenakan tarif parkir.

"Kami meminta Gubernur Ahok supaya berhenti berpikir soal bisnis semata, harus taat aturan dan jangan asal bunyi (asbun)," kata‎ Edison dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Kebijakan tersebut, kata dia, bertentangan dengan ucapan mantan Bupati Belitung Timur itu pada Senin (31/8/2015).
Menurut Edison, orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengatakan seharusnya parkir di basement Gedung DPRD DKI tidak dipungut biaya.

"Sekarang, kenapa mau dikenakan tarif parkir? Ahok terlalu banyak bicara sehingga lupa apa yang pernah diucapkannya," cetus Edison.(ss)

tag: #tarif parkir  #langgar Perda  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...