Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Minggu, 13 Sep 2015 - 19:07:07 WIB
Bagikan Berita ini :

LBH Jakarta: Normalisasi Ciliwung Diperuntukkan Buat Proyek Para Pemodal

62sungai-ciliwung.jpg
Sungai Ciliwung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah warga terdampak relokasi di bantaran kali yang ada di Jakarta masih berusaha mencari keadilan. Mereka tidak hanya menuntut kompensasi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) namun juga menginginkan ganti rugi atas hak tanah dan bangunan sebagaimana yang dijanjikan oleh Pemprov DKI.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Matthew Michelle Lenggu menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melupakan aspek lain sebelum menentukan kebijakan itu.

"Ahok kemarin bilang, ada warga liar dan tidak punya sertifikat. Dia lupa kalau disana juga ada sertifikat jual beli, akte hibah, bahkan akte zaman Belanda yang dicap notaris dan itu masih berlaku," kata Matthew di kantor LBH Jakarta, Minggu (13/9/2015).

Matthew mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur umum, harus diikuti dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Pembagian ganti rugi tersebut bisa berbentuk uang, pemukiman lain atau keputusan yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait.

"Ini untuk kepentingan umum. Jadi sebenarnya, proyek reklamasi itu bukan untuk warga, tapi untuk para pemodal, orang kaya yang punya uang untuk beli," kata Matthew.

Menurut dia, mestinya apabila warga yang menjadi korban penggusuran mampu membuktikan bukti-bukti yang sah, maka warga bisa menuntut haknya langsung kepada Pemprov DKI. Sebab, kata dia, hal itu juga pernah keluar dari mulut Ahok sewaktu masih menjadi anggota DPR.

"Waktu dia jadi anggota DPR, beliau pernah bilang, kalau ada warga yang punya sertifikat selain sertifikat tanah, itu wajib diganti rugi yang sesuai. Sekarang, justru beda pas (sudah) jadi Gubernur, ironis," ungkapnya.

Sebelumnya, Ahok menegaskan, bahwa dirinya tidak akan mengubah keputusan untuk memberikan ganti rugi bagi warga yang tak bisa menunjukkan sertifikat resmi kepemilikan tanah.(yn)

tag: #ciliwung  #normalisasi ciliwung  #ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...