Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 17 Sep 2015 - 21:02:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Calon Bupati Petahana dan KPUD Lampung Tengah Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP Pusat

36IMG_20150917_120230.jpg
Pelapor Calon Bupati Petahana dan KPUD Lampung Tengah (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Persatuan Pemuda Penegak Demokrasi melaporkan calon petahana kepala daerah Kabupaten Lampung Tengah Mustafa kepada Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat.

Juru bicara Persatuan Pemuda Penegak Demokrasi, Lamen Hendra Saputra mengatakan, pelaporan terhadap Mustafa karena diduga telah mela‎kukan praktek abuse of power untuk mengkondisikan pemenangannya pada pilkada Desember 2015 mendatang.

"Hari ini kami melaporkan calon petahana Mustafa, padahal dia masih menjabat sebagai Pj Bupati Lampung Tengah,” kata Lamen kepada TeropongSenayan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Karena itu, dalam laporannya ia juga menyertakan sejumlah bukti berupa dokumen administratif terkait, yang mengarah kepada dugaan pelanggaran yang dilakukan M‎ustafa.

Lamen menjelaskan, sebagai Pj (penanggungjawab) Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa bersama-sama dengan KPUD Lampung Tengah melakukan upaya sistematis untuk mengatur pemenangan sang calon petahana.

Mereka telah melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas dasar UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang dilakukan oleh pejabat (Pj) Bupati Lampung Tengah Mustafa dan KPUD Lampung Tengah terkait dengan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lampung Tengah.

Padahal, kata dia, terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2015 Mustafa oleh KPUD Lampung Tengah sudah ditetapkan sebagai calon Bupati dan calon wakil bupati Lampung Tengah dengan nomor urut 2 (dua) atas nama calon Mustafa dan Loekman Djoyosoemarto.

“Atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut, maka pencalonan saudara Mustafa dan Loekman Djoyosoemarto harus dibatalkan demi hukum. Harapan kami langsung ada tindakan oleh Bawaslu dan DKPP baik terhadap Mustafa maupun ketua KPUD Lampung Tengah," jelas Lamen.

Betapapun, kata Lamen, KPUD dan Panwas Kabupaten Lampung Tengah tidak becus dalam mengawal pelaksanaan proses pemilukada. Oleh karenanya, ia meminta agar Bawaslu dan DKPP pusat segera memproses dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan.

"Ada dugaan KPUD dan Panwas Kabupaten Lampung Tengah terkesan sengaja tutup mata dengan status Mustafa yang saat ini masih sebagai Pj Bupati Lampung Tengah," tegas Lamen. (mnx)

tag: #Calon Bupati Petahana dan KPUD Lampung Tengah Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP Pusat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...