Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 18 Sep 2015 - 11:40:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Terkait Pembebasan Dua WNI

17DSC_0135.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghubungi langsung Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'neil dalam rangka pembebasan dua warga negara Indonesia (WNI) yang disandera.

"Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi, yang menelepon langsung Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'neil, untuk meminta bantuan dan upaya pembebasan dua warga negara kita, yang di sandera. 'Alhamdulilah' keduanya saya dengar sudah dibebaskan melalui sebuah operasi khusus," kata Setya Novanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Dua WNI tersebut Sudirman dan Badar yang disandera kelompok bersenjata di Papua Nugini berhasil dibebaskan. Informasi ini diungkapkan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian yang membenarkan kedua warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok bersenjata separatis di Papua kini sudah dibebaskan oleh tentara Papua Nugini.

Selain itu, Setya mengatakan, respon cepat Pemerintah Papua Nugini tentunya akan diapresiasi oleh Pemerintah Indonesia, dengan meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara, baik disektor keamanan dan pertahanan, ekonomi, pariwisata dan sektor lainnya.

"Sebagai rakyat Indonesia dan Ketua DPR RI, saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Papua Nugini, yang telah membantu membebaskan dua rakyat Indonesia," tandasnya.(yn)

tag: #wni disandera  #ketua dpr  #presiden jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...