Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 01 Okt 2015 - 17:15:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Haji Lulung Mengaku Telah Siapkan Upaya Praperadilan

85Razman_Arif_Nasution11.jpg
Razman Arif Nasution (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, Razman Arif Nasution yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta.

Bahkan, demi membuktikan kliennya tak bersalah, Razman juga mengaku sudah mengantisipasi dan siap melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan jika nanti Haji Lulung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Karena itu, ia meminta agar penyidik Bareskrim sebaiknya hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan tidak melakukan kecerobohan seperti selama ini biasa dilakukan institusi hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya berharap Bareskrim tidak semudah institusi lain dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kalau Haji Lulung dijadikan tersangka, saya akan menempuh upaya hukum," kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Razman mengatakan, jika penyidik Bareskrim melakukan penyidikan dengan benar, maka tidak tertutup kemungkinan tokoh penting yang terlibat dalam kasus pengadaan UPS akan terungkap.

"Jangan sampai ada kriminalisasi. Kuasa hukum yang pernah membantu Polri dalam praperadilan malah mengajukan praperadilan karena putusan Polri," ancam Razman.

Menurutnya, selama ini Haji Lulung telah bersikap kooperatif dalam setiap panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik. Karena itu, ia meminta penyidik dapat benar-benar menerapkan asas hukum, akuntabilitas, kepastian hukum, dan transparansi.

"Jangan sampai melakukan tindakan kriminalisasi, jangan ada unsur tekanan serta rekayasa. Karena, kalau itu dilakukan, masyarakat bisa mengadili Polri," tegas Razman.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. ‎‎

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara Zaenal pernah menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (mnx)

tag: #jakarta  #Ahok  #korupsi UPS  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...