Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 05 Okt 2015 - 17:31:14 WIB
Bagikan Berita ini :

HIPMI Melihat Izin Investasi di Indonesia Masih Sulit

94hipmi.jpg
HIPMI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bidang Energi Andhika Anindyaguna mengungkapkan, para pengusaha mengeluhkan masih banyak birokrasi di Indonesia yang terlalu berbelit-belit dalam perizinan usaha.

Hal ini lah menurut Andhika, turut andil dalam perlambatan pertumbuhan investasi di Indonesia terutama disektor migas yang nilai investasinya sangat tinggi.

"Yang paling penting kecepatan birokrasinya itu lah yang paling penting, saat ini kami merasakan masih ada sumbatan-sumbatan tumpang tindih soal perizinan-perizinan pangan dan sebagiannya ini bukan soal lembaganya tapi bagaiman proses investasi di hulu migas ini yang nilai investasinya sangat besar itu lebih yang harus dipermudah dalam perizinan dan birokrasinya," kata Andhika di HIPMI Center, Menara Bidakara 2, Lantai 8, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Menurutnya, wacana akan dibentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus, tidak menyelesaikan persoalan percepatan birokrasi. Justru hal ini akan mempersulit dalam birokrasi karena terlalu banyak lembaga-lembaga di pemerintahan.

"Intinya baik, tapi ternyata isi orangnya belum memahami ga mudah juga. Yang penting jangan tumpang tindih makin banyak lembaganya makin sulitnya birokrasi. Harus diperjelas karena investasi disektor migas memerlukan perizinan yang sesimple mungkin," tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi tahap dua berisi sejumlah langkah untuk menyelesaikan kendala investasi dan perizinan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah pusat akan menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk memperpendek proses pembuatan izin usaha.(yn)

tag: #hipmi  #investasi  #pengusaha muda  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...