Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 06 Okt 2015 - 21:56:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenristek Dikti Akui Belum Berikan Surat Resmi Penonaktifan ke-243 Kampus

29ilustrasi-perguruan-tinggi.jpg
Ilustrasi Perguruan Tinggi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penonaktifan sebanyak 243 kampus swasta yang dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) banyak diprotes oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Namun, hal tersebut belum dilakukan dengan melayangkan surat resmi penonaktifan kepada kampus-kampus tersebut.

Hal ini diakui oleh Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK Kemenristek Dikti Patdono Suwignjo dalam jumpa pers terkait penonaktifan ratusan kampus di Gedung Dikti, Senayan, Selasa (6/10/2015).

"Terhadap PT yang statusnya di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), kami memang belum memberikan surat resmi bahwa mereka statusnya nonaktif," kata Patdono.

Bahkan, Patdono, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pembenahan terlebih dahulu.

Pasalnya, hal ini banyak dikeluhkan oleh pengelola perguruan tinggi swasta yang kampusnya dinonaktifkan.

"Seharusnya memang dikasih surat keputusan kenapa kampus-kampus tersebut dinonaktifkan, kami akan perbaiki dengan diberikan surat keputusan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Kemenristek Dikti juga akan melakukan pembenahan terhadap data PDPT yang dapat diakses melalui laman forlap.dikti.go.id.‎

Sebab, laman tersebut saat ini hanya menyajikan data kampus yang dinonaktifkan, tetapi tidak merinci apa penyebab kampus tersebut nonaktif.

"Perbaikan (laman itu) memang tidak akan selesai dalam satu atau dua minggu, tetapi sebenarnya PT sudah tahu kalau dinonaktifkan karena sudah ada SK (yang akan diberikan)," jelasnya.

Menurut Patdono hal ini terkait dengan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) yang akan dilakukan Kemenristek Dikti.

"Sehingga kedepan pembinaan baik kepada PTN maupun PTS bisa dijalankan lebih baik lagi," tandasnya. (mnx)

tag: #kampus ilegal  #kampus abal-abal  #kemenristek dikti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...