Zoom
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 12 Okt 2015 - 18:01:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Partai Pendukung Jokowi Sebut Tax Amnesty Hanya Berlaku Sekali

26tax-amnesty.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi NasDem DPR Syarif Abdullah Alkadrie menegaskan bahwa wacana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) hanya berlaku sekali.

Menurutnya, uang dari pengemplang pajak yang berada di luar negeri saat ini jumlahnya Rp2000 triliun. Jadi apa salahnya, lanjut dia, para pengemplang pajak diampuni, danuang merekabisa digunakan untuk perekonomian Indonesia.

"Ini inisiatif pemerintah, saya tegaskan ini bukan pengampunan koruptor, dan saya lihat sisi manfaatnya lebih besar. Jadi ini merupakan titik balik, dan hanya berlaku sekali," kata Syarif kepada TeropongSenayan di gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Namunbila para pengemplang pajak ini mengulangi kembali kejahatannya, politikus partai pendukung Jokowi tersebutsetujuada sanksi tegas yang harusdiberikan.

"Kita kenakan hukuman berat. Dan kita atur regulasi barunya (Undang-Undang), karena hal itu bisa menghancurkan negara," tandasnya. (iy)

tag: #pajak pengampunan  #tax amnesty  #nasdem  #partai pendukung Jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...