Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 31 Okt 2015 - 22:45:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Lagi, Perpres No. 115 Produk Istana Ini Dinilai Ngawur dan Menabrak UU

45Tb. Hasanudin 002_1440597312556.jpg
TB Hasanudin, Politisi PDIP (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Lagi-lagi produk kebijakan Istana yang sudah ditekan Presiden Jokowi dinilai ngawur dan menabrak UU. Kali adalah Perpres No. 115 ttg Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal.

Menurut politisi PDIP, TB Hasanuddin, Perpres yang sudah ditandatangani Presiden pada 19 Oktober 2015 ini bertentangan dengan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34/2004 tentang TNI dan Prosedur Tetap Pengendalian Pasukan di Lingkungan TNI.

"Ini harus menjadi perhatian para pembantu Presiden dalam merancang dan membuat Perpres agar tidak ngawur dan membingungkan," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/10/2015).

Hasanuddin menguraikan, dalam perpres ini Presiden menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas. Selanjutnya dalam pasal 3d : Satgas berwenang melaksanakan komando dan pengendalian yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL.

"Kewenangan ini bertentangan dengan UU No. 3/2002 pasal 18 ayat 2 bahwa hanya Panglima TNI yang menyelenggarakan strategi dan Operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer. Penggunaan kekuatan TNI hanya menjadi kewenangan Panglima TNI atas perintah presiden," ujar Hasanuddin.

Perpres ini juga dinilai bertentangan dengan UU No. 34/2004 pasal 19 ayat 1: Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI. Dan dalam ayat 2: Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud, Panglima TNI bertanggungjawab kepada Presiden.

"Tidak ada lembaga manapun yang bisa memerintah kekuatan TNI kecuali Panglima TNI atas perintah Presiden. Dan kemudian Panglima TNI akan memerintahkan Pangkotama (Panglima Komando Utama) dalam melaksanakan tugasnya," papar dia.

Selanjutnya, Perpres No.115 Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa : Pelaksana harian satgas adalah Wakasal. Padahal, menurut Hasanuddin, sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistim komando dan pengendalian TNI, Wakasal tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan komando dan pengendalian.

"Komando dan pengendalian ada pada para Panglima Armada," papar anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP ini.

Hasanudin mengatakan Perpres No. 115 Tahun 2015 sesungguhnya memiliki niat yang baik dalam memberantas illegal fishing. Namun masih harus diperbaiki strukturnya agar tidak merusak tatanan yang ada di lingkungan TNI dan tidak menabrak UU yang sudah ada.(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Polda Metro Jaya Siapkan 480 Personel Amankan HUT GRIB Jaya ke-15 di Istora GBK

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 10 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya menyiapkan 480 personel untuk mengamankan kegiatan HUT GRIB Jaya ke-15 di Istora GBK Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026). Pengamanan dilakukan agar ...
Berita

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, melalui operating company PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), meresmikan Sistem Kabel Laut Pukpuk (Puk-Puk 1) hasil ...