Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 07 Jul 2026 - 22:26:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum PB Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini Kunjungi Kanwil ATR/BPN Banten, Bahas Sertifikasi Tanah Wakaf dan Perlindungan Lahan Pertanian Rakyat

tscom_news_photo_1783437976.jpg
(Sumber foto : Foto: Ist)

BANTEN (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PB MA), Jazuli Juwaini, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten untuk membahas sejumlah agenda strategis pertanahan, mulai dari percepatan sertifikasi tanah wakaf, peningkatan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat, hingga perlindungan lahan pertanian rakyat dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Dalam kunjungan tersebut, Jazuli Juwaini didampingi Ketua Majelis Amanah PB Mathla’ul Anwar Embay Mulya Syarif, Wakil Ketua Umum Bidang Kesra Muhammad Arif Kirdiat, Ketua Badan Wakaf Fuad Syauqi, Ketua PW Mathla’ul Anwar Banten Taufik Rohman, serta jajaran pengurus lainnya.

Rombongan PB Mathla’ul Anwar diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, para kepala bidang, serta jajaran sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Banten.

Jazuli Juwaini, yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, mendorong jajaran ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Menurutnya, pengurusan dokumen pertanahan dan sertifikasi tanah harus semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

“Kami mendorong BPN untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada rakyat. Mengurus surat tanah dan sertifikasi harus semakin mudah dan cepat, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam memberikan kepastian atas hak-hak mereka,” ujar Jazuli, Selasa (7/7/2026).

Jazuli juga menyampaikan apresiasi atas berbagai capaian Kanwil ATR/BPN Banten, khususnya dalam percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan akses sertifikasi tanah kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi capaian Kanwil ATR/BPN Banten dalam percepatan sertifikasi tanah melalui PTSL. Program ini sangat penting karena menyangkut kepastian hukum atas tanah rakyat, terutama masyarakat kecil,” katanya.

*Dorong Kolaborasi Sertifikasi Tanah Wakaf*

Dalam pertemuan tersebut, PB Mathla’ul Anwar juga mendorong penguatan kolaborasi dengan ATR/BPN untuk mempermudah pengurusan dan sertifikasi tanah-tanah wakaf milik Mathla’ul Anwar. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya menyasar aset wakaf organisasi, tetapi juga membantu masjid-masjid dan tanah wakaf perseorangan di luar lingkungan organisasi sebagai bentuk khidmah Mathla’ul Anwar kepada umat.

“Mathla’ul Anwar ingin berkolaborasi untuk memudahkan pengurusan tanah-tanah wakaf, baik aset wakaf MA maupun masjid dan wakaf perseorangan di luar organisasi. Ini bagian dari khidmah dan kontribusi ormas bagi umat,” ujar Jazuli.

PB Mathla’ul Anwar sendiri telah meluncurkan *Gerakan Sertifikasi Wakaf Mathla’ul Anwar* sebagai langkah strategis untuk membenahi, mendata, menertibkan, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf organisasi.

Gerakan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan aset wakaf yang lebih aman, tertib, profesional, dan produktif untuk kepentingan pendidikan, dakwah, sosial, serta pemberdayaan ekonomi umat.

“Kita ingin aset-aset wakaf MA tertib secara administrasi dan kuat secara hukum. Dengan demikian, ke depan aset wakaf dapat dikelola secara lebih produktif dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi umat,” tegas Jazuli.

*Bela Petani, Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Terkendali*

Hal penting lain yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah perlindungan terhadap tanah rakyat dan lahan pertanian. Jazuli Juwaini bersama Embay Mulya Syarif menekankan pentingnya sinergi ATR/BPN dengan pemerintah daerah untuk menjaga agar lahan pertanian produktif tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun properti.

Menurut keduanya, perlindungan lahan pertanian bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi dan pembangunan. Sebaliknya, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan pembangunan sekaligus memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan.

“Kami meminta BPN bersama pemerintah daerah benar-benar menjaga tanah rakyat dan lahan pertanian produktif agar tidak mudah beralih fungsi menjadi industri dan properti. Ini bukan untuk menghambat pembangunan atau investasi, tetapi untuk menjaga kedaulatan pangan dan masa depan petani kita,” ujar Jazuli.

Ia menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan secara adil dan berkelanjutan. Pertumbuhan industri dan properti tidak boleh mengorbankan petani, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat desa, maupun mempersempit lahan produksi pangan secara terus-menerus.

“Petani harus dibela dan dilindungi. Jangan sampai mereka kalah oleh tekanan alih fungsi lahan. Kalau lahan pertanian terus berkurang, pada akhirnya yang terancam bukan hanya kehidupan petani, tetapi juga kedaulatan pangan bangsa,” tegasnya.

*Sertifikat Tanah untuk Kepastian Hak dan Kemandirian Ekonomi Rakyat*

Jazuli juga berpesan agar urusan pertanahan masyarakat kecil semakin dipermudah. Menurutnya, rakyat kecil membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai agar tidak rentan kehilangan hak, menghadapi sengketa, atau mengalami ketidakadilan secara struktural.

“Urusan surat tanah rakyat kecil harus dipermudah. Mereka harus memiliki kepastian hukum dan jangan sampai terzalimi secara struktural hanya karena lemah secara administrasi atau tidak memiliki akses terhadap layanan pertanahan,” katanya.

Lebih jauh, Jazuli menilai sertifikasi tanah rakyat kecil juga memiliki dimensi pemberdayaan ekonomi. Tanah yang memiliki kepastian hukum dapat menjadi aset produktif dan, sesuai ketentuan yang berlaku, dapat mendukung akses pembiayaan untuk pengembangan usaha masyarakat.

“Tanah rakyat kecil yang bersertifikat adalah bentuk perlindungan terhadap hak mereka sekaligus dapat menjadi instrumen untuk mendorong kemandirian ekonomi. Aset yang jelas dan sah secara hukum bisa memperkuat posisi masyarakat dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya,” jelas Jazuli.

Jazuli menegaskan bahwa agenda sertifikasi wakaf, perlindungan lahan pertanian, pembelaan terhadap petani, serta kemudahan layanan pertanahan bagi rakyat kecil merupakan bagian dari konsen dan khidmah Mathla’ul Anwar dalam memajukan umat.

“Mathla’ul Anwar memiliki komitmen untuk terus hadir dalam agenda-agenda nyata yang menyentuh kehidupan umat, khususnya kelompok ekonomi kecil. Kita ingin umat memiliki kepastian hak, terlindungi asetnya, berdaya secara ekonomi, dan semakin mandiri,” pungkas Jazuli.

tag: #jazuli  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement