Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 22 Agu 2026 - 17:35:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Nurul Arifin Tekankan Pentingnya Etika Digital: Kebebasan Bermedia Harus Diiringi Tanggung Jawab

tscom_news_photo_1787394900.jpg
Nurul Arifin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia bersama Komisi I DPR RI kembali memperkuat edukasi masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Etika Bermedia Digital”.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, di Digi Studio, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami pentingnya etika, tanggung jawab, serta kecakapan dalam berinteraksi dan berkomunikasi di ruang digital.

Kegiatan ini menghadirkan Nurul Arifin, M.Si., Anggota Komisi I DPR RI, sebagai narasumber utama dari unsur legislatif. Turut memberikan pemaparan Cahyaning Nuratih Widowati, S.H., M.H., Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta Heppy Millanyani, Ph.D., Dosen Telkom University. Rangkaian kegiatan dipandu oleh MC Rara Rizqa, moderator Alyvia Indria Putri, dan pembaca doa M. Adib Baehaqi, serta dimeriahkan oleh penampilan Jelita Band.

Dalam pemaparannya, Nurul Arifin menyoroti pentingnya membangun budaya etika di tengah masifnya penggunaan media digital. Ia mengawali pembahasan dengan mengangkat hasil survei Digital Civility Index (DCI) yang menempatkan kesopanan netizen Indonesia pada posisi ke-29 dari 32 negara yang disurvei Microsoft, dengan skor 76.

Materi juga mencantumkan hasil studi Microsoft tahun 2020 yang menyebut netizen Indonesia sebagai pengguna media sosial paling tidak sopan di Asia Tenggara. Hoaks, penipuan, ujaran kebencian, dan diskriminasi disebut sebagai sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.

Menurut Nurul Arifin, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Dalam kehidupan bermasyarakat, kebebasan perlu berjalan beriringan dengan etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap orang lain.

Ia menjelaskan bahwa etika berfungsi sebagai fondasi tata kelola kehidupan masyarakat, termasuk dalam membangun standar moral dalam berinteraksi di ruang digital.

Nurul Arifin juga menjelaskan bahwa etika kehidupan berbangsa telah memiliki landasan tertulis melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Di dalamnya terdapat sejumlah nilai yang relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, toleransi, rasa malu, tanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan martabat diri.

Dalam konteks digital, Nurul Arifin menerangkan bahwa etika bermedia digital merupakan nilai dan norma yang mengatur perilaku seseorang ketika menggunakan teknologi, baik ketika berkomunikasi, berbagi informasi maupun berinteraksi dengan pengguna lainnya. Etika digital bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga menyangkut kesadaran moral.

Prinsip tersebut berlaku di berbagai ruang digital, mulai dari media sosial, forum, pesan pribadi hingga permainan daring. Setiap aktivitas tersebut juga meninggalkan jejak digital yang pada akhirnya dapat membentuk reputasi seseorang.

“Kebebasan di ruang digital harus disertai dengan tanggung jawab. Apa yang kita tulis, bagikan, dan komentari dapat meninggalkan jejak serta berdampak kepada orang lain,” menjadi pesan penting yang ditekankan dalam pemaparan Nurul Arifin.

Ia kemudian memperkenalkan empat pilar etika digital, yaitu kejujuran, menghargai privasi, tanggung jawab, dan kesopanan. Kejujuran berarti menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Menghargai privasi berarti tidak menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin. Tanggung jawab berarti siap menerima konsekuensi atas konten yang dibagikan. Sementara kesopanan mengharuskan pengguna tetap berkomunikasi secara santun meskipun menghadapi perbedaan pendapat.

Untuk menerapkan etika tersebut, masyarakat didorong melakukan pengecekan fakta dan sumber sebelum membagikan informasi. Kritik sebaiknya disampaikan menggunakan bahasa yang membangun dan tetap menghormati privasi maupun data pribadi orang lain. Sebaliknya, pengguna perlu menghindari penyebaran informasi yang belum diverifikasi, serangan pribadi, penghinaan, maupun tindakan memancing keributan atau provokasi demi mendapatkan perhatian.

Nurul Arifin turut mengingatkan bahwa mengabaikan etika digital dapat membawa konsekuensi dalam berbagai aspek. Dari sisi hukum, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten yang meresahkan dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari sisi sosial, perilaku digital yang tidak etis dapat merusak reputasi dan menghilangkan kepercayaan. Sementara dari sisi psikologis, perundungan siber dapat menimbulkan kecemasan, stres, hingga trauma bagi korban.

Dalam pemaparannya, ia juga memberikan sejumlah contoh pelanggaran beserta dasar hukum yang dicantumkan dalam materi, termasuk doxxing atau penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik, promosi judi online, serta penipuan online. Untuk menjadi warganet yang beretika, Nurul Arifin menawarkan empat langkah praktis, yakni melakukan verifikasi sebelum mempercayai dan membagikan informasi, menjaga jejak digital, membangun empati sebelum memberikan komentar, serta melaporkan konten negatif melalui fitur pelaporan yang tersedia di platform digital.

Ia menegaskan bahwa membangun etika digital bukan hanya tanggung jawab individu. Keluarga dan berbagai institusi juga memiliki peran penting. Individu perlu berpikir kritis dan bertanggung jawab atas tindakan digitalnya, keluarga perlu mendampingi anggota keluarga terutama anak-anak, sementara sekolah, pemerintah, dan platform digital perlu menyediakan edukasi serta aturan yang jelas. Dengan sekitar 235 juta orang Indonesia yang disebut dalam materi telah terhubung ke internet, setiap pengguna memiliki peran dalam menentukan kualitas ruang digital Indonesia.

Melanjutkan pembahasan, Cahyaning Nuratih Widowati menjelaskan bahwa semakin luasnya akses internet perlu diimbangi dengan penguatan etika. Berdasarkan sumber APJII 2025 yang dicantumkan dalam materi, penetrasi internet Indonesia mencapai 229 juta atau 80,66 persen populasi.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ruang digital telah menjadi tempat bertemunya masyarakat dari berbagai wilayah, budaya, dan generasi. Perbedaan nilai dan norma serta karakter ruang digital yang memungkinkan anonimitas dapat menimbulkan gesekan apabila tidak diimbangi dengan etika.

Cahyaning menjelaskan empat ruang lingkup utama etika digital, yakni kesadaran, integritas, tanggung jawab, dan kebajikan. Ia juga memperkenalkan konsep network etiquette atau netiquette, yaitu tata krama dalam menggunakan dan beraktivitas di internet. Salah satu prinsip mendasarnya adalah menyadari bahwa pengguna digital tetap berinteraksi dengan manusia lain yang memiliki karakter, perasaan, dan martabat.

Dalam paparannya, Cahyaning menyampaikan sepuluh prinsip netiquette, antara lain mengingat keberadaan orang lain, menerapkan standar perilaku online sebagaimana dalam kehidupan nyata, berpikir sebelum berkomentar atau memposting, menggunakan bahasa yang sopan, menghormati privasi, membagikan pengetahuan, menjadi pembawa damai dalam diskusi, tidak menyalahgunakan kekuasaan, serta bersedia memaafkan kesalahan orang lain.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai konten negatif seperti hoaks, cyberbullying, fitnah, dan ujaran kebencian. Dalam menghadapi konten tersebut, masyarakat perlu melakukan analisis, verifikasi, tidak ikut menyebarkannya, serta berupaya menghasilkan konten yang bermanfaat. Salah satu langkah yang ditekankan adalah membandingkan informasi dengan sumber lain yang kredibel sebelum mempercayai atau membagikannya.

Sementara itu, Heppy Millanyani, Ph.D. mengajak peserta membangun kebiasaan “SARING sebelum SHARING” sebagai fondasi dalam menciptakan ruang digital yang santun, aman, dan bermanfaat. Ia menekankan bahwa kemampuan teknis menggunakan teknologi tidak otomatis membuat seseorang memiliki kecakapan etis.

Kemampuan mengunggah konten, meneruskan pesan, memberikan komentar, atau mengambil foto dan video perlu diimbangi dengan kemampuan menjaga privasi, mempertimbangkan dampak konten, memeriksa kebenaran informasi, menggunakan bahasa santun, dan meminta izin sebelum membagikan foto maupun video.

Menurut Heppy, etika digital bukan sekadar persoalan sopan santun, melainkan keputusan mengenai dampak dari setiap tindakan digital. Karena itu, ia menekankan lima prinsip, yaitu menghormati orang lain dan keberagaman, memeriksa informasi sebelum membagikannya, menjaga privasi, bertanggung jawab terhadap jejak digital, serta berkontribusi dengan menghasilkan atau membagikan konten yang bermanfaat.

Heppy kemudian memperkenalkan prinsip SARING yang terdiri dari enam langkah praktis: S — Stop sejenak; A — Amati sumber dan konteks; R — Renungkan dampak; I — Izin sebelum unggah; N — Nyatakan dengan santun; dan G — Gunakan untuk kebaikan. Prinsip ini mengajak pengguna untuk tidak langsung membagikan informasi ketika sedang marah, takut, atau terlalu bersemangat, memeriksa sumber dan konteks, mempertimbangkan dampak, meminta izin sebelum mengunggah konten yang berkaitan dengan orang lain, menyampaikan kritik tanpa menyerang pribadi, serta menggunakan media digital untuk edukasi, peluang usaha, budaya, dan inspirasi.

Pembahasan juga mencakup persoalan cyberbullying dan privasi. Heppy menekankan bahwa dalam perundungan digital, perhatian tidak hanya perlu diberikan kepada korban, tetapi juga pelaku dan bystander atau orang yang menyaksikan. Sementara dalam persoalan privasi, ia mengingatkan bahwa niat baik mendokumentasikan suatu kegiatan tidak otomatis menghilangkan hak privasi orang yang berada dalam dokumentasi tersebut.

Untuk menghadapi perbedaan pendapat maupun komplain di ruang digital, Heppy memperkenalkan Formula 4T: Terima, Tahan, Terangkan, dan Tindak lanjut. Pendekatan tersebut mendorong pengguna untuk menerima masukan, menahan diri ketika sedang marah, memberikan klarifikasi tanpa menyerang, kemudian menyediakan solusi atau kanal resmi untuk tindak lanjut.

Pada akhirnya, seluruh pemaparan dalam Sosialisasi Merajut Nusantara tersebut bermuara pada satu pesan penting: ruang digital yang sehat tidak terbentuk hanya melalui aturan, tetapi juga melalui kebiasaan dan keputusan setiap penggunanya. Orang tua, guru, perangkat desa, komunitas, pelaku UMKM, pelaku wisata, pemerintah, maupun masyarakat umum memiliki peran dalam membangun ekosistem digital yang lebih santun, aman, dan terpercaya.

Melalui kegiatan ini, BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI mendorong masyarakat untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang cakap secara teknis, tetapi juga menjadi warganet yang beretika, kritis, bertanggung jawab, dan mampu memberikan kontribusi positif di ruang digital.

Sebagaimana pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut, “SARING sebelum SHARING” bukan sekadar slogan, melainkan kebiasaan yang perlu diterapkan dalam aktivitas digital sehari-hari. Setiap klik, komentar, unggahan, dan informasi yang dibagikan dapat memperkuat ataupun melemahkan kualitas ruang digital. Karena itu, membangun ruang digital yang sehat dimulai dari keputusan-keputusan kecil yang dilakukan setiap hari.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement