Bisnis
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Minggu, 01 Nov 2015 - 14:28:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Daftar 15 Jalan Tol yang Mengalami Kenaikan

11jalan-tol2.jpg
Jalan tol (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Per 1 November 2015 hari ini, Pemerintah menyetujui kenaikan tarif 15 ruas tol. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian tarif Tol.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang jalan tol dan pasal 68 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 15/2005 tentang jalan tol yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur jalan Tol (BPJT) dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.

Kenaikan tarif tol berkisar antara Rp 500 - Rp 1000, bergantung dengan tingkat inflasi daerah yang dilintasi, dan panjang ruas tol. Kenaikan tertinggi terdapat pada ruas Tangerang-Merak, sebesar Rp 5.500. Perhitungannya berdasar pada rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi ruas tersebut yakni Tangerang, Serang dan Cilegon sebesar 14,64%.

Berikut daftar Tarif Baru 15 Ruas Tol yang efektif Berlaku pada 1 November 2015:

(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...