Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 02 Nov 2015 - 11:22:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Untuk Kritisi Pemerintah, PKS Wacanakan RAPBN Alternatif versi DPR

65PKS.jpg
PKS (Sumber foto : Ist)

"Contohnya catatan soal RAPBN, ke depan kita akan kritisi kebijakan Pemerintah sembari mengajukan RAPBN alternatif versi DPR," ujarWakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Mardani Ali Sera di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Mardani juga melihat setahun Pemerintahan Jokowi-JK, KMP banyak memberi kelonggaran dalam mengambil kebijakan. "Ke depancheck and balancebutuh oposisi yang kuat,"ujarnya.

Diketahui, PKS akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat,3-4 November 2015.

Disebutkan,salah satu agenda Mukernas ke-4 PKS adalah penyampaian pidato politik Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri dan Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman.

Mardani menerangkan pidato yang akan disampaikan Salim Segaf akan lebih menyampaikan pesan-pesan kepada kader dan seluruh bangsa Indonesia.

"Sementara hari kedua Presiden PKS akan lebih menekankan pada evaluasi satu tahun perjalanan Pemerintahan Jokowi-JK lewat kritik konstruktif," kata Mardani. (iy)

tag: #apbn-2016  #kmp  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...