Jakarta
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Minggu, 08 Nov 2015 - 00:57:00 WIB
Bagikan Berita ini :

LBH Jakarta Sebut Pergub Unjuk Rasa Telah Hina Peran TNI

63demo-ahok.jpg
Aksi Demonstrasi di Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang penyampaian pendapat, yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai telah melecehkan peran TNI. Hal ini seperti disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa.

Karena seharusnya, menurut Aqsa, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 34/2014, peran TNI adalah menjaga kedaulatan negara untuk pertahanan negara.

Sementara, untuk masalah menjaga keamanan, menurut Aqsa, dilakukan oleh pihak kepolisian dan ketertiban umum dilakukan oleh Satpol PP. Sehingga, dengan demikian, pergub unjuk rasa ini telah memposisikan TNI di lapisan yang seharusnya menjadi ranah Satpol PP.

"TNI harusnya berada di layer pertama untuk kedaulatan, tetapi dalam pergub, TNI diletakan di layer paling bawah untuk ketertiban umum. Saya rasa ini menghina TNI yang seharusnya untuk menjaga keutuhan NKRI," katanya di Jakarta pada Jumat (7/11/2015) yang lalu.

Sehingga, menurut Aqsa, bila TNI punya kewenangan untuk membubarkan demonstrasi, maka sama saja kembali kepada masa orde baru.

"Kita susah payah tahun 98 untuk menghapus dwifungsi TNI dan memisahkan dengan polri, sekarang hanya dengan gubernur, amanat reformasi mau dikesampingkan. Aneh, ini kebijakan yang tidak ada landasannya dan tidak ada riset. Kebijakan yang sangat konyol," kata Aqsa.

Sementara, tak adanya respon baik dari pihak TNI maupun kepolisian, dianggap Aqsa sebagai bentuk ketidakpahaman.

"TNI-Polri tidak paham hukum juga. Atau TNI-Polri ingin kembali ke ranah sipil seperti zaman orde baru? Ingin diletakan di bawah gubernur," ucapnya.

Aqsa juga mengkritisi proses terbentuknya pergub ini. Menurutnya, tak ada proses komunikasi kepada masyarakat, dan tak dilakukan kajian.

"Kami baru tahu 2 hari setelah ditandatangani. Ini kebijakan paling kacau," ujarnya. (mnx/Tmp)

tag: #dki-jakarta  #pergub-unjuk-rasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...