JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Inilah penilaian Mohammad Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap Setya Novanto dan Sudirman Said. Menurut dia ke dua pejabat negara itu sudah melakukan kesalahan sehingga wajib mundur.
"Dua-duanya (Ketua DPR, Setya Novanto dan Menteri ESDM Sudirman Said-red) telah melakukan kesalahan sehingga harus mundur dari jabatannya," ujar Mahfud MD saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (25/11/2015).
Mahfud yang sedang di Yogyakarta itu menilai tindakan Setya Novanto melayani permintaan pertemuan dengan pimpinan PT Freeport Indonesia bersama pengusaha tidak bisa dibenarkan. Sebab itu berarti Setya Novanto melanggar etika.
Selain itu, berdasarkan barang bukti pengaduan, pertemuan juga menjajikan perpanjangan operasi Freeport dengan imbalan dapat saham dan proyek pembangkit listrik. Hal ini tergolong hadiah sehingga perbuatannya tergolong tindak pidana.
Sedang Menteri ESDM Sudirman Said, menurut penilaian Mahfud, yang menjajikan perpanjangan operasi Freeport jika peraturan perundangan selesai diubah juga salah kaprah. Sebab bisa dinilai melakukan rekayasa perundang-undangan.
Sudirman Said, masih menurut Mahfud, juga dinilai telah melanggar UU Minerba dengan menandatangani kontrak MoU sehingga Freeport bisa ekspor konsentrat. Tindakan ini, menurut dia, tergolong tindakan pidana.
"Jadi dua orang ini sama saja. Semua melakukan kesalahan. Sehingga harus mundur dari jabatannya," ujar Mahfud yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara, FH UII, Yogyakarta ini. Kedua melakukan kesalahan etika maupun tindak pidana.(ris)