Berita
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Minggu, 13 Des 2015 - 09:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kriminolog: Nikita Bukan Korban, Tapi Pelaku

84Nikita-Mirzani.jpg
Nikita Mirzani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Artis Nikita Mirzani yang tengah tersandung kasus prostitusi artis dinilai bukan sebagai korban. Bahkan, Nikita tak memenuhi kriteria sebagai seseorang yang tereksploitasi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Sehingga, secara substansif, sesungguhnya dia (Nikita) jelaslah bukan korban, melainkan pelaku juga," kata Kriminolog sekaligus pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Minggu (13/12/2015) pagi.

Di dalam pasal 1 ayat (3), Bab I tentang ketentuan umum UU TPPO menyebut, "Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang".

"Apakah NM (Nikita Mirzani) memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi? Saya rasa tidak. Faktanya, dia dan tak sedikit orang sukarela, berencana dan sengaja melacur," ujar Reza.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

Artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan tersebut. Selain itu, polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual Nikita. Adapun Nikita dianggap sebagai korban.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mnx/Kmps)

tag: #prostitusi-artis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Survei LPI: Mayoritas Publik Apresiasi Kinerja Kepala BIN soal Ini

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 30 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) kembali menggelar survei nasional pada 24-29 April 2024 lalu untuk memotret persepsi publik persepsi publik terhadap kehadiran Tim Bola ...
Berita

Annisa Pohan: Hari Kartini Mengingatkan Kesetaraan Gender Salah Satu Pilar HAM

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Srikandi Demokrat Annisa Pohan Yudhoyono menyampaikan, pentingnya memperjuangkan kesetaraan gender, sebagai salah satu pilar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini ...