JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat menegaskan bahwa fraksinya berharap agar Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov dipecat jadi anggota DPR. Dengan demikian, Setnov harus menerima sanksi berat bukan sanksi sedang.
"Harus diberhentikan dia dari jabatan sebagai anggota DPR," tegas Viktor Selasa (15/12/2015) di Jakarta.
Meski demikian, Setnov juga bisa saja diberikan sanksi sedang yang artinya hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Tapi arahan untuk satu-satunya perwakilan fraksi di MKD, Akbar Faizal, jelas. Posisi Akbar sejak awal konsisten, ingin kasus ini tuntas dan putusannya tidak mengecewakan.
Akbar menjadi salah satu dari tujuh anggota yang menginginkan Novanto dinyatakan melanggar etika. Enam anggota lainnya, dua anggota dari Fraksi PAN, dua anggota dari Fraksi Demokrat, satu anggota dari Fraksi Hanura, dan satu anggota dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sesuai Tata Beracara MKD Pasal 63 huruf c, sanksi berat berupa pemberhentian sementara setidaknya tiga bulan atau pemberhentian sebagai Anggota DPR.
Pengambilan keputusan bersalah atau tidaknya Novanto digelar setelah MKD melakukan empat kali sidang. (lih)