JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura di DPR Miryam S. Haryani menilai bahwa koordinasi Presiden Joko Widodo dengan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan belum berjalan dengan baik terkait larangan kasus ojek online.
Padahal, dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan belum diatur mengenai jasa angkutan roda dua.
"Sikap ini juga semakin menunjukan kalau koordinas antara Presiden dengan menterinya belum berjalan dengan baik, terbukti masih seringkali terjadi miss di dalamnya," kata Miryam saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Kendati demikian, ketua DPP Hanura ini juga mempersoalkan dengan langkah Jonan yang tidak tanggap dalam mengeluarkan aturan. Dimana, larangan itu dilakukan di saat jasa angkutan roda dua berbasis online sudah menjamur dan masyarakat telah ketergantungan.
"Langkah Kemenhub sudah sangat telat, kenapa baru sekarang. Ke depan pemerintah harus lebih sigap dalam menyikapi setiap fenomena yang dianggapnya tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.(yn)