JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dimana sebenarnya lokasi lahan RS Sumber Waras yang dibeli pemprov DKI Jakarta? Jalan Kyai Tapa atau jalan Tomang Utara? Mengapa Gubernur Ahok ngotot di jalan Kyai Tapa meski BPK menetapkan di jalan Tomang Utara.
Amir Hamzah, pengamat kebijakan publik menelusuri kejanggalan dan keanehan kasus ini. Hasilnya, dia mengungkapkan ada manipulasi sertifikat yang diduga sengaja dilakukan pihak-pihak penjual untuk menangguk uang negara dalam kisruh ini.
"Kalau kita teliti, terlihat jelas tulisan KYAI TAPA yang tertera pada sertifikat HGB itu adalah hasil ketikan tambahan. Karena hurufnya berbeda sama sekali dengan huruf dikalimat-kalimat lain," ujar Amir Hamzah di Jakarta, Kamis sore (31/12/2015).
Seperti diketahui, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2878 per 27 Mei 1998 lahan seluas 3,64 hektar yang di beli pemprov DKI Jakarta, menurut Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berlokasi di jalan Kyai Tapa.
Namun berdasarkan Kajian Teknis Tim Dinkes DKI, tanah HGB yang dibeli memiliki batas utara jalan Tomang Utara, sebelah selatan berbatasan dengan RS Sumber Waras. Artinya tanah tersebut terletak di jalan Tomang Utara bukan jalan Kyai Tapa.
Tak hanya itu, Amir juga membeberkan dua dokumen dari dua sertifikat berbeda atas tanah RS Sumber Waras. Satu sertifikat tanpa tertera tulisan KYAI TAPA, sementara yang lainnya tampak tulisan 'susulan' atau tulisan 'tambahan'.
"Bisa jadi, ini dicopot dulu baru diketik. Ini kan TOMANG dulu baru KYAI TAPA, padahal yang betul kalau sesuai urutan, Jalan KYAI TAPA baru kelurahan TOMANG. Apalagi ini antarahuruf TOMANG dengan KYAI TAPA kan beda," ujar Amir Hamzah.
Amir menambahkan bahwa pada dokumen sertifikat itu jelas terlihat, kalau setelah tulisan TOMANG sudah ada tanda titik, baru setelah itu KYAI TAPA. Ini, menurut dia, berarti tulisan tambahan atau susulan yang sangat jelas ditambahkan kemudian.
Atas dasar itu, Amir menilai, peta lokasi dalam sertifikat tersebut sengaja diubah dari yang sebelumnya atau aslinya berlokasi di jalan TOMANG UTARA, oleh mereka dirubah atau ditambah tulisan menjadi KYAI TAPA.
"Dugaan saya, ini barang dilakukan oleh tiga orang, antara Abraham Tarjanegara, Ahok, dan Kartini Muldjadi. Tujuannya jelas, demi mark up harga," terang Amir Hamzah yang telah menelusuri keanehan kasus jual-beli tanah RS Sumber Waras ini.
Selain itu, lanjut Amir, publik juga harus tahu jika di area lahan RS Sumber Waras itu ada dua sertifikat. Pertama berupa serifikat hak milik. Sementara satunya lagi, yaitu yang dibeli Pemprov DKI, adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Jadi, tanah itu sebelumnya memang satu lokasi lahan milik yayasan Perhimpunan Sosial Candra Naya, tetapi kemudian dipisahkan melalui proses pemisahan akte. Satu lahan menjadi areal RS Sumber Waras saat ini.
"Jadi disitu itu, ada beberapa lahan akte yang orang belum tahu. Ada sekitar enam akte yang dibikin Kartini Muljadi yang memang sengaja dibikin untuk memutar balikkan fakta. Salah satunya akte lahan RS Sumber Waras ini," papar Amir Hamzah. (ris)