Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 12 Jan 2016 - 15:41:17 WIB
Bagikan Berita ini :

PDIP Semakin Yakin Untuk Amandemen UUD 1945.

61111.jpg
Rakernas PDI Perjuangan (Sumber foto : Bara Ilyasa/Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-I PDI Perjuangan menyebutkan dukungan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk mengembalikan fungsi dan wewenang MPR RI untuk membentuk pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional.

"Mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan oleh pemerintahan di semua tingkatan sebagai perwujudan kehendak rakyat Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan rekomendasi dan pernyataan sikap usai Rakernas, Kemayoran, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Untuk itu, harus ada amandemen secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau dengan melakukan perubahan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan.

Lanjut Hasto, untuk memujudkan konsepsi PNSB maka harus ada penguatan kelembagaan perencanaan nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. "PDI Perjuangan memandang untuk diperkuat kelembagaan Bappenas," ungkapnya. (lih)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Pelaku Ekraf, Puan Hadiri Peluncuran Lini Busana Wastra Nusantara Ivan Gunawan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 05 Agu 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI, Puan Maharani menghadiri acara peluncuran lini fashion wastra nusantara baru bertajuk NusaNova yang diinisiasi desainer ternama, Ivan Gunawan. Kehadiran Puan ...
Berita

Komisi Kejaksaan Sebut Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Penanganan Sebuah Perkara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisioner Komisi kejaksaan Republik Indonesia Nurokhman mengaku perlu adanya keterbukaan informasi ke publik tentang bagaimana penanganan sebuah perkara oleh institusi ...