Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 08 Feb 2016 - 17:25:09 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Desak KPK Usut Kongkalingkong BUMN dengan Swasta

92Menara-BCA.jpg
Menara BCA (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan menyayangkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara yang dilakukan salah satu perusahaan plat merah yakni PT Hotel Indonesia Natour (HIN), terutama terkait perjanjian kontrak gedung dengan pihak swasta.

Adapun yang menjadi tanda tanya besar saat ini terkait pengelolaan aset negara yang dilakukan PT HIN, lanjut dia, dimana ada dua perusahaan besar seperti Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tak ada dalam kontrak kerjasama Build Operate and Transfer (BOT) antara PT HIN (BUMN) dengan PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indonesia, namun dapat dengan leluasa beroperasi.

"Menyayangkan semerawutnya manajemen PT HIN sebagai BUMN yang mestinya berkontribusi atas penerimaan negara. Manajemen yang buruk itu telah menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan triliunan rupiah," kata Heri kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (08/02/2016).

Selain itu, kata dia, pembangunan Menara BCA dan apartemen itu diduga telah menyalahi kontrak. Sebab dalam kontrak awal hanya ada empat BOT.

Pertama, hotel bintang lima seluas 42.815 m2. Kedua, pusat perbelanjaan I seluas 80.000 m2. Ketiga, pusat perbelanjaan II seluas 90.000 m2, dan fasilitas parkir seluas 175.000 m2, ungkap dia.

"Jadi, kasus itu adalah pelanggaran yang berkategori merugikan keuangan negara sebagaimana temuan khusus BPK sebesar Rp 1,2 triliun," terang dia.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah pertama, jangka waktu kerjasama yang melebihi 30 tahun; kedua, kompensasi tahunan tidak sesuai dengan persentase pendapatan; ketiga, sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijaminkan pihak penerima BOT kepada pihak ketiga untuk memperoleh pendanaan; dan keempat, PT Cipta Karya Bumi Indah yang lepas tanggung jawab setelah kontrak kerjasama ditandatangani.

Untuk itu, tegas dia, DPR RI meminta dan mendukung KPK untuk mengusut tuntas kerugian ekonomis atas tambahan gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen di atas objek BOT yang secara tidak jelas terdefinisi dalam perjanjian.

"Disamping pelanggaran agreement di atas, PT HIN patut diduga tidak patuh terhadap prinsip-prinsip penanaman modal yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, yang terkait dengan perpanjangan kontrak, yang mana kontrak 30 tahun yang baru berjalan 3 tahun sudah diperpanjang lagi 20 tahun tanpa evaluasi sama sekali," pungkas dia. (mnx)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Timwas Haji DPR Usul Peningkatan Klinik Hingga Petugas Kesehatan Bagi Jemaah, Termasuk Dokter Kejiwaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 25 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaran Haji DPR 2026, Netty Prasetiyani Aher memberi catatan jelang puncak Haji 1447 H. Mulai dari pentingnya tambahan petugas ...
Berita

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PaDi UMKM, platform digital pengadaan milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), menggelar PaDi Business Forum & Showcase (PBFS) 2026 di Auditorium PLN Pusat, ...