
JAKARTA, (TEROPONGSENAYAN) - MMD Initiative yang merupakan lembaga asuhan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengadakan diskusi publik yang bertajuk "Menuju Upaya Penguatan KPK" di kantor MMD Initiative di Menteng, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua komisi III DPR Bambang Soesatyo, Prof. Faruk Muhammad (Wakil ketua DPD RI), La Ode M Syarif (wakil ketua KPK), Ra Hendro (BPHN Kemenkumham RI).
Saat membuka acara diskusinya, Mahfud menyindir ada kelompok politik yang sebenarnya berpura-pura ingin KPK kuat. Kelompok ini, kata Mahfud, mendukung penguatan KPK dengan tujuan untuk pencitraan semata.
"Kita itu setujulah penguatan KPK sudah pasti. Semua orang setuju baik yang sungguh-sungguh maupun yang pura-pura. Ada yang pura-pura setuju menguatkan KPK tapi ada yang banyak juga sungguh-sungguh," ujar Mahfud saat membuka acara diskusi "Menuju Upaya Penguatan KPK" di kantor MMD Initiative di Menteng, Jakarta, Selasa (16/02/2016).
Mahfud mengatakan sebagai sebuah wacana, upaya penguatan KPK sebenarnya tidak harus dibesar-besarkan. Menurutnya, penguatan KPK dapat dilakukan dengan berbagai macam cara.
"Kalau terkait Undang-Undang kan bisa merevisi agar lebih kuat, bisa juga membiarkan Undang-Undang yang ada sekarang karena dianggap sudah kuat," ungkapnya.
Mahfud sendiri menilai UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sudah cukup menguatkan peran KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, menurut dia, 4 poin yang dicanangkan untuk direvisi dalam UU KPK tidak cukup beralasan.
"Misalnya persoalan penyadapan. Semua yang ditangkap karena disadap itu dibuktikan dipengadilan dan semua dihukum". imbuhnya.
"Kemudian tidak ada seorangpun yang terumumkan sudah disadap selain yang sudah diajukan ke pengadilan. Itu apa masalahnya kok masih mau pengawasan. Pengawasan dilakukan jikalau ada penyalahgunaan penyadapan. Selama ini nggak ada penyalahgunaan penyadapan. Semua yang ditangkap karena disadap tangkap tangan dan pasti dihukum berat, karena terbukti tidak bisa mengelak dan tidak ada seorangpun sekarang yang bisa dikatakan disadap kalau diketahui oleh publik. KPK berhasil merahasiakan itu. Kenapa mau diubah, sudah bagus begitu," jelasnya.
Sementara di kesempatan yang sama, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa kondisi pada saat ini adalah lebih baik tidak ada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK masih sangat diperlukan, bahkan salah satu lembaga yang dipercaya masyarakat, melebihi lembaga berwenang lainnya," kata Zulkifli Hasan.
Ia juga menjelaskan jika tidak ada masalah dan tidak diperlukan perubahan, berarti tidak ada kepentingan urgensi yang harus disegerakan. Jika memang revisi undang-undang itu ada, maka baiknya benar untuk memperkuat lembaga.
"Saya kira tidak ada yang terang-terangan berniat melemahkan KPK, jadi jika memang baik ya perlu dikaji lagi secara bijak," tutupnya. (lih)